PUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA PERTAMA
Solo, 25--27 Juni 1938
1.
Sesudah mendengarkan dan memperkatakan praeadvies tuan
Mr. Amir Sjarifoeddin tentang "Menyesuaikan kata dan paham asing ke dalam
bahasa Indonesia", maka Kongres ternyata pada umumnya setuju mengambil
kata-kata asing untuk ilmu pengetahuan. Untuk ilmu pengetahuan yang sekarang,
Kongres setuju kalau kata-kata itu diambil dari perbendaharaan umum. Pekerjaan
itu hendaklah dijalankan dengan hati-hati karena itu perkara itu patutlah
diserahkan kepada satu badan.
2.
Sesudah mendengarkan dan bertukar pikiran tentang
praeadvies tuan St. Takdir Alisjahbana hal "Pembaharuan bahasa dan usaha
mengaturnya", maka sepanjang pendapatan Kongres, sudah ada pembaruan
bahasa yang timbul karena ada cara berpikir yang baru, sebab itu merasa perlu
mengatur pembaharuan itu.
3.
Sesudah mendengarkan praeadvies tuan-tuan St. Takdir
Alisjahbana dalil ke-4 dan Mr. Muh Yamin, maka Kongres berpendapatan bahwa
gramatika yang sekarang tidak memuaskan lagi dan tidak menuntut wujud bahasa
Indonesia karena itu perlu menyusun gramatika baru, yang menurut wujud bahasa
Indonesia.
4.
Orang dari berbagai-bagai golongan, dari berbagai-bagai
daerah, berkongres di Solo pada tanggal 25--27 Juni 1938, setelah mendengarkan
praeadvies tuan K. St. Pamoentjak tentang "Hal ejaan bahasa
Indonesia" dan setelah bertukar pikiran tentang hal itu, maka yang hadir
berpendapat: bahwa ejaan baru tidak perlu diadakan, sampai Kongres mengadakan
ejaan sendiri, bahwa ejaan yang sudah berlaku, yaitu ejaan van Ophuysen
sementara boleh diterima, tetapi karena mengingat kehematan dan kesederhanaan,
perlu dipikirkan perubahan seperti yang disebutkan oleh praeadviseur, karena
itu berpengharapan:
a.
supaya orang Indonesia selalu memakai ejaan yang
tersebut;
b.
supaya fractie Nasional di Volksraad mendesak
Pemerintah untuk memakai ejaan seperti yang dimaksudkan oleh Kongres; c. supaya
perhimpunan kaum guru suka membantu putusan Kongres.
5.
Setelah mendengar praeadvies tuan Adi Negoro, tentang
"Bahasa Indonesia di dalam persuratkabaran", maka sepanjang
pendapatan Kongres, sudah waktunya kaum wartawan berdaya upaya mencari
jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa di dalam persuratkabaran, karena itu
berharap supaya Perdi bermupakat tentang hal itu dengan anggota-anggotanya dan
komisi yang akan dibentuk oleh Kongres yang baru bersama-sama dengan
Hoofdbestuur Perdi.
6.
Sesudah mendengarkan praeadvies Ki Hadjar Dewantara
dalil yang ke-9 yang disokong oleh tuan R.M. Ng. dr. Poerbotjaroko, maka
Kongres Bahasa Indonesia memutuskan bahwa Kongres berpendapatan dan
menganjurkan supaya di dalam perguruan menengah diajarkan juga ejaan
internasional.
7.
Sesudah mendengarkan praeadvies tuan Soekardjo
Wirjopranoto tentang "Bahasa Indonesia dalam Badan Perwakilan", yang
diucapkan dan dipertahankan oleh tuan R.P. Soeroso, maka Kongres berpendapatan
dan mengeluarkan pengharapan:
Pertama mengeluarkan penghargaan supaya
menunjang usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia yang sah dan bahasa untuk
undang-undang negeri.
8.
Sesudah mendengar praeadvies tuan Sanoesi Pane tentang
"Institut Bahasa Indonesia" dan mendengar pendirian Komite tentang
hal itu; maka Kongres Bahasa Indonesia memutuskan: supaya diangkat suatu komisi
untuk memeriksa persoalan mendirikan Institut Bahasa Indonesia dan Kongres mengharap
supaya mengumumkan pendapatan komisi tentang soal yang tersebut.
9.
Sesudah mendengar praeadvies tuan-tuan St. Takdir
Alisjahbana, Mr. Muh Yamin dan Sanoesi Pane, maka Kongres berpendapatan, bahwa
untuk kemajuan masyarakat Indonesia, penyelidikan bahasa dan kesusasteraan dan
kemajuan kebudayaan bangsa Indonesia, perlu didirikan Perguruan Tinggi
Kesusasteraan dengan selekaslekasnya.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KEDUA
Medan, 28 Oktober─2
November 1954
Dalam Kongres
Bahasa Indonesia Pertama sudah diputuskan bahwa diadakan Kongres Bahasa
Indonesia Kedua, tetapi baru setelah kemerdekaan gagasan itu dilaksanakan,
yaitu di Medan, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Kota Medan dipilih
sebagai tempat Kongres karena menurut Mr. Muh. Yamin, Menteri PPK pada waktu
itu, di kota itulah bahasa Indonesia dipakai dan terpelihara, baik dalam
kalangan rumah tangga ataupun dalam masyarakat. Berlainan dengan Kongres Bahasa
Indonesia Pertama yang diselenggarakan atas prakarsa pribadi-pribadi, Kongres
Bahasa Indonesia Kedua ini diselenggarakan oleh Pemerintah, yaitu Jawatan
Kebudayaan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Untuk melaksanakan
Kongres Bahasa Indonesia Kedua ini disusun Panitia Penyelenggara sebagai
berikut.
Ketua : Sudarsana
Wakil Ketua : Dr. Slametmuljana
|
Panitera I
|
: Mangatas Nasution
|
|
Panitera II
|
: Drs. W.J.B.F. Tooy
|
|
Panitera III
|
: Nur St. Iskandar
|
|
Anggota
|
: Pudjowijatno
|
|
Anggota
|
: Amir Hamzah Nasution
|
|
Anggota
|
: La Side
|
Ditambah dengan
Penasihat Panitia yang terdiri atas beberapa cendekiawan. Di Medan disusun
Panitia Penerima Kongres yang diketuai oleh W. Simanjuntak, dengan pelindung
Gubernur Sumatera Utara dan Ketua Kehormatan Walikota Medan serta para
penasihat yang terdiri atas tokoh-tokoh kota Medan.
Seperti halnya
Kongres Pertama, Kongres Bahasa Indonesia Kedua itu merupakan peristiwa yang
menyangkut bukan hanya para ahli bahasa melainkan juga masyarakat luas. Bahkan,
Presiden Soekarno, yang pada waktu itu sebagai Presiden Republik Indonesia,
membuka secara resmi Kongres Bahasa Indonesia itu di Gedung Kesenian Medan pada
pukul 8 pagi. Istri Presiden pulalah yang membuka pameran buku (dalam laporan
resmi ia disebut P.J.M Ibu Karno Ny. Fatmawati).
Dalam Kongres
itu kemudian dipilih pimpinan Kongres yang terdiri atas Mr. Mahadi, Dr. A.
Sofjan, dan Prof. Prijana.
Kongres itu
merupakan peristiwa besar bagi masyarakat Medan. Kegiatannya bukan hanya
rapat-rapat, melainkan juga pameran bukubuku, malam kesenian dari daerah Aceh
dan Sumatra Utara. Yang resmi tercatat sebagai peserta Kongres berjumlah 302
orang yang datang dari pelbagai daerah Indonesia, juga dari tanah Semenanjung,
dari Negeri Belanda, dari Prancis, dan dari India.
Kongres dibagi
atas beberapa seksi yang masing-masing membicarakan topik tertentu sebagai
berikut.
Seksi A
1. Tata Bahasa Indonesia Praeadvies Prof. Dr. Prijana 2.
Dasar-dasar Ejaan Bahasa Praeadvies
Prof. Dr. Prijana
Indonesia dengan Huruf Latin
Seksi B
1.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Mr. A.G.
Perundang-undangan dan Pringgodigdo
Administrasi
2.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Mr. Kuntjoro
Perundang-undangan dan Purbopranoto
Administrasi
Seksi C
1.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies Dr. Pryohutomo Kuliah dan Pengetahuan
2.
Kamus Etimologis Indonesia Praeadvies Dr. Pryohutomo
Seksi D
1.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Inu Perbantarasi
Film (alm.)
2.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Modang Lubis
Pergaulan Sehari-hari
3.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Bahrum Rangkuti
Prosa dan Puisi
Seksi E
1.
Fungsi Bahasa Indonesia Praeadvies Ketua PWI dalam Pers (T. Sjahril)
2.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Adinegoro
Pers
3.
Bahasa Indonesia dalam Praeadvies
Kamarsjah
Penyiaran Radio
Beberapa
keputusan yang menarik dapat disebutkan di sini. keputusan yang dianggap sangat
penting ialah saran agar dibentuk badan yang kompeten yang bertugas untuk
menyempurnakan bahasa Indonesia. Hal yang bersangkutan dengan ejaan, Kongres
mengusulkan supaya diadakan pembaruan ejaan. Kongres juga memberikan perhatian
pada pemakai bahasa dalam undang-undang dan administrasi. Kongres berpendapat
bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan tidak mengalami
kesulitan. Kongres juga menyarankan supaya digiatkan pemakaian istilah ilmiah
internasional dan penggalian istilah dari bahasa daerah yang serumpun. Hal yang
bersangkutan dengan bahasa dalam film, Kongres menganjurkan supaya pembuatan
film memakai bahasa Indonesa yang baik, tetapi tidak boleh mengadakan paksaan
untuk mengadakan bahasa Indonesa yang sejenis (uniform) karena dalam
menciptakan sebuah film haruslah disesuaikan bahasanya dengan cerita, yang
berbeda-beda menurut suasana dan daerah". Hal yang juga menarik adalah
resolusi tentang bahasa Idonesia dalam pers dan radio, yang menyatakan bahwa
"Bahasa Indonesia di dalam pers dan radio tak dapat dianggap sebagai
bahasa yang tak terpelihara dan rusak karena merupakan bahasa umum yang
langsung mengikuti pertumbuhan berbagai fungsi masyarakat". Di samping
kertas kerja, juga didengarkan prasaran dari para sarjana luar negeri tentang
bahasa Indonesia di luar negeri, antara lain dari Prop. Berg dan Dr.
Teeuw.
Sebagai tindak
lanjut keputusan Kongres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia benar-benar
menyusun panitia pembaharuan Ejaan Bahasa Indonesia. Memang ada keputusan
Kongres Bahasa Indonesia yang lain, tetapi yang paling meninggalkan bekas
tentulah soal ejaan tersebut. Pendek kata, Kongers Kedua itu ada tindak
lanjutnya. Keputusan Resmi Kongres Bahasa Indonesa Kedua itu secara lengkap
dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini.
1. Keputusan Seksi A: Dasar-Dasar Ejaan Bahasa
Indonesia dengan Huruf Latin.
Kongres Bahasa
Indonesia yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober s/d tgl. 2 November 1954 di
Medan, setelah membaca, menelaah dan membahas praeadvis yang dikemukakan oleh
Prof. Dr. Prijana, memutuskan hal-hal berikut.
(1) Mengusulkan
kepada Pemerintah mengadakan suatu Badan Kompeten yang diakui oleh Pemerintah
untuk: (a) dalam jangka pendek menyusun Tata Bahasa Indonesia yang normatif
bagi SR, SLP, SLA, dll.; (b) dalam jangka panjang menyusun suatu tata bahasa
deskriptif yang lengkap.
(2) Mengusulkan
kepada Pemerintah agar anggota-anggota Badan tersebut terdiri dari:
(a) seorang
sarjana bahasa, sebagai ketua;
(b) seorang
dari Pers sebagai anggota;
(c) seorang
dari Radio sebagai anggota;
(d) beberapa
orang ahli bahasa, sebagai anggota; (e) beberapa orang sarjana bahasa, sebagai
penasehat; (f) dll. yang dianggap perlu.
(3) Memberi
tugas kepada Badan tersebut untuk menyiapkan rencana dalam jangka waktu yang
ditentukan.
(4) Mengusulkan
agar Badan tersebut dipimpin oleh seorang yang cakap memimpin dan memang
menunjukkan kegiatannya dalam perkembangan bahasa Indonesia.
(5) Mengusulkan
supaya badan tersebut selalu mengadakan koordinasi dengan badan-badan yang ada
sangkut-pautnya dengan bahasa.
(6) Mengusulkan
agar Badan tersebut bekerja dengan sistim diachronis dengan menentukan tanggal
tertentu sebagai waktu titik permulaan penyelidikannya.
(7) Mengusulkan
agar Pemerintah berusaha supaya hasil Pekerjaan Badan tersebut dijadikan suatu
tata bahasa yang dilindungi dengan undang-undang.
(8) Bahwa asal
bahasa Indonesia ialah bahasa Melayu, dasar bahasa Indonesia ialah bahasa
Melayu yang disesuaikan dengan pertumbuhannya dalam masyarakat Indonesia
sekarang. Kongres Bahasa Indonesia yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober
s.d. tanggal 2 November 1954 di Medan, setelah membaca, menelaah, dan membahas
praeadvis yang dikemukakan oleh Sdr. Prijatna, memutuskan hal-hal berikut.
a.
Menyetujui sedapat-dapatnya menggambarkan 1 fonem
dengan 1 tanda (huruf).
b.
Menyetujui menyerahkan penyelidikan dan penetapan
dasar2 ejaan selanjutnya kepada suatu badan kompeten yang diakui oleh
Pemerintah.
c.
Mengusulkan agar Badan tersebut berusaha menyusun:
1) suatu
aturan ejaan yang praktis untuk keperluan sehari-hari dengan sedapat mungkin
mengingat pertimbangan ilmu;
2) suatu
"logat Bahasa Indonesia" yang halus, berdasarkan penyelidikan yang
saksama dengan mempergunakan alat-alat modern.
d.
Menyetujui agar ejaan untuk kata-kata asing yang
terpakai dalam bahasa Indonesia ditetapkan sesungguh penyusunan ejaan bahasa
Indonesia asli terlaksana, dengan pengertian bahwa untuk kata-kata Arab
diadakan kerja sama dengan Kementerian Agama.
e.
Mengusulkan ejaan itu ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Keputusan Seksi B: Bahasa di dalam Perundang-ndangan dan Administrasi
Seksi B dalam
Kongres Bahasa Indonesia, yang dilangsungkan di Medan sejak tanggal 28 Oktober
1954 s.d. tanggal 2 November 1954, setelah membaca praeadvis Saudara Prof. Mr.
A.G. Pringgodigdo dan setelah membaca serta mempertimbangkan praeadvis Saudara
Mr. Koentjoro Poerbopranoto, mengambil kesimpulan- kesimpulan seperti teriring
di bawah ini:
(1) Supaya
Pemerintah segera membentuk Panitia Negara, seperti yang dimaksudkan dalam
Pasal 145 UUDS, dengan ketentuan bahwa di samping tugas yang dimaksud dalam
pasal tersebut, supaya kepada Panitia dibebankan juga kewajiban sebagai
berikut.
(a)
Mengadakan pembetulan/penyempurnaan, yang dipandang
perlu dalam bahasa Indonesia di dalam Undang-undang. Undang-Undang Darurat,
Peraturan-Peraturan Pemerintah dan Peraturan-Peraturan Negara yang lain,
misalnya:
i)
Kata "kebutuhan", sebab kata ini adalah kata
cabul dalam bahasa daerah;
Umumnya, kata-kata cabul dari
bahasa daerah janganlah dipergunakan.
ii)
Kata retributie (lihat Pasal 2 LN 1953 No. 4); demikian
juga seperti kata-kata rel, ondernemeng dalam TLN No. 353, diimporteer,
paberikasi rokok, di dalam TLN No. 350, legaliseer, aparatur, TLN 351,
inrichting van het onderwijs TLN 351; umumnya kata-kata asing yang mudah
mendapat penggantiannya jangan dipergunakan.
(b) Memeriksa
bahasa rancangan Undang-Undang Darurat, dan Peraturan-Peraturan Negara yang
lain, sebelum ditetapkan.
(c)
Menjaga supaya istilah- istilah hukum bersifat tetap,
terang, dan jangan berubah sebelum mendapat persetujuan Panitia tersebut.
(2) Di
dalam Panitia tersebut di Sub I didudukkan sebagai anggota selain daripada
ahli-ahli hukum dan bahasa, juga ahli-ahli adat, ahliahli agama dan ahli-ahli
hukum agama.
(3) Di
dalam Seksi Hukum dari Komisi Istilah hendaklah juga didudukkan ahli-ahli hukum
agama sebagai anggota.
(4) Untuk
mencapai keseragaman istilah hukum yang dipakai dalam dunia ilmu hukum pada
perguruan tinggi dan para sarjana hukum pada waktu-waktu yang tertentu
mengadakan pertemuan.
(5) Supaya
pihak Pemerintah tetap memakai istilah yang sama untuk "satu pengertian
hukum, misalnya: "atas kuasa Undang-Undang", (Undang-Undang Dasar
Pasal 101 ayat 1) kontra "berdasarkan" dalam LN 1953 no. 4.
(6) Supaya
sesuatu istilah senantiasa ditulis dalam bentuk yang sama, misalnya:
"diubah", "dirubah", "dirobah", (LN 1954 No. 39).
LN 1953 No. 4 Pasal 1). "Dewan Pemerintah Harian", (TLN 353) kontra
"Dewan Pemerintah Daerah", (UURI 1948 no. 22).
(7) Menyetujui
seluruhnya kesimpulan-kesimpulan dari no. 1 s/d 6, yang diperbuat oleh Saudara
Mr. Koentjoro Poerbopranoto pada akhir praeadvisnya, yang berbunyi sebagai
berikut.
(a)
Bahasa-hukum Indonesia adalah bahagian dari bahasa umum
Indonesia yang meliputi lapangan hukum dalam masyarakat Indonesia dan
pemeliharaan hukum serta penyelenggaraan pengadilan oleh instansi-instansi yang
diakui oleh undangundang. Instansi-instansi itu adalah instansi-instansi resmi
pengadilan, pun pula badan-badan atau petugas-petugas yang menurut adat dan
agama diserahi penyelenggaraan hukum adat,
dan hukum agama, termasuk
Pengadilan Swapradja (di mana masih ada).
(b) Bahasa
Indonesia dalam perundang-undangan dan administrasi adalah bahagian
bahasa-hukum Indonesia tertulis, yang dipergunakan dalam perundang-undangan dan
administrasi, yaitu oleh instansi-instansi resmi yang diserahi dengan
penyelenggaraan administrasi dan pembuatan peraturan perundang-undangan,
termasuk pengitaban hukum (codificatie) dan pencatatan hukum
(rechtsregistratie).
(c)
Persoalan-persoalan mengenai bahasa Indonesia pada umumnya
pula terhadap dan pengaruh pada bahasa hukum (termasuk pula bahasa
perundang-undangan dan bahasa administrasi) kita.
(d) Dalam
mencari, menggali, menghimpun, dan membentuk istilah hukum Indonesia seyogyanya
dipakai dasar:
(1) bahan-bahan
dari bahasa daerah yang meliputi seluruh daerah Hukum Indonesia;
(2) kata-kata
istilah dari bahasa asing yang menurut sejarah dan pemakaiannya sudah
memperoleh kedudukan yang kuat dalam masyarakat Indonesia;
(3) kata-kata
istilah bentukan baru yang menurut perhitungan baik berdasarkan isinya maupun
pengucapannya dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat umum.
(e) Dalam
lapangan administrasi sangat besar gunanya kesamaan bentuk atau keseragaman
guna melancarkan penyelesaian surat-menyurat dan memudahkan pemecahan soal yang
dihadapi. Berhubung dengan itu lazimlah dipakai dalam administrasi cara
penyelesaian soal yang disebut "afdoening volgens antecedent/
precedent".
(f)
Adalah satu keuntungan besar dalam sejarah kebudayaan
bangsa kita bahwa sebagai salah satu hasil revolusi bangsa Indonesia telah
dapat ditetapkan satu bahasa kesatuan dan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
3. Keputusan Seksi C: Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa ilmiah dan Kamus Etimologi Indonesia
Seksi C Kongres
Bahasa Indonesia 1954, setelah dalam sidangsidangnya memperbincangkan praeadvis
Prof. Dr. Prijohutomo tentang Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Ilmiah dan Kamus
Etimologi Indonesia, mengambil keputusan/kesimpulan untuk disarankan kepada
sidang Pleno Kongres yang dapat dirumuskan demikian ini.
(1) Mengenai
Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah Kongres berpendapat:
(a) Bahasa
Indonesia dalam pertumbuhan dan perkembangannya ke arah kesempurnaan pada
dewasa ini, tidaklah mengalami banyak kesukaran dalam pemakaiannya sebagai
bahasa ilmiah.
(b) Maka untuk
lebih menyempurnakan bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmiah dan kebudayaan di
dalam arti seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya, perlu diciptakan iklim dan
suasana sedemikian rupa sehingga bahasa tersebut dapat berkembang secara mulkus
sempurna.
(c) Iklim
dan suasana tersebut hanya mungkin ada jika ditetapkan dengan tegas politik
bahasa sebagai tindakan organik terhadap Pasal 4 UUDS yang berbunyi,
"Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia". Di
dalam politik itu sekurangkurangnya haruslah ditetapkan usaha-usaha yang nyata
di dalam rangka pembangunan nasional antara lain sebagai berikut.
(i) Pendirian
Djawatan Penterjemah Negara yang kompeten, dengan diberi perlengkapan
personalia, peralatan, dan keuangan yang cukup.
(ii) Sikap
terhadap kedudukan bahasa daerah, sebagai sumber kebudayaan dan kekayaan bahasa
nasional.
(iii) Sikap tegas
terhadap bahasa asing, misalnya peninjauan kembali pengajaran bahasa Inggris di
sekolah lanjutan yang sekarang dilakukan dengan secara meluas dan merata,
dengan
kemungkinan menggantinya dengan sekolahsekolah bahasa asing (Foreign Linguistic
Schools) untuk kepentingan negara dalam hubungan Internasional.
(iv) Adanya
mimbar kuliah bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah, antara lain Melayu, Jawa,
Sunda, Madura, Bali, Bugis, Minangkabau, bahasa-bahasa daerah Tapanuli,
Aceh, dll.
(v) Adanya
mimbar kuliah bahasa asing terutama bahasabahasa tetangga, misalnya bahasa
Arab, Sanskerta, Urdu, Tionghoa, dll.
(vi) Huruf Arab
yang biasa disebut huruf Melayu supaya tetap diajarkan di sekolah-sekolah di
daerah yang memakainya.
(2) Mengenai
ikhtiar untuk memperlengkap kata-kata yang diperlukan di dalam dunia ilmu
pengetahuan dan kebudayaan, maka Kongres Bahasa Indonesia menganjurkan hal-hal
beikut.
(a) Istilah-istilah
yang telah biasa dipakai saat ini diakui.
(b) Istilah yang
telah disiarkan oleh Komisi Istilah supaya disaring dengan jalan berpegang
kepada pengertian keseluruhannya, dan tidak hanya merupakan penerjemahan
kata-kata bahagiannya.
(c) Semua
istilah internasional dalam lapangan ilmiah dan kebudayaan diterima dengan
ketentuan diselaraskan dengan lisan Indonesia, apabila perlu dan tidak merusak
pengertiannya.
(d) Untuk
memperkaya perbendaharaan kata bahasa Indonesia, hendaklah terutama diambil
kata-kata dari bahasa daerah dan bahasa yang serumpun.
(3) Anjuran-Anjuran
(a) Menganjurkan
supaya para sarjana Indonesia mengadakan pertemuan-pertemuan keahlian untuk
membahas ilmu pengetahuan dalam lapangannya dengan memakai bahasa Indonesia
sebagai bahasa pengantar.
(b) Menganjurkan
kepada para sarjana untuk mengarang buku tentang keahliannya dalam bahasa
Indonesia.
(c) Menganjurkan
kepada pemerintah untuk meberikan penghargaan dan honorarium yang cukup menarik
untuk setiap karangan dan hasil keahlian dan kesusasteraan yang diterima.
(4) Mengadakan
perpustakaan untuk semua sekolah dan masyarakat yang cukup lengkap.
Mengenai
praeadvis tentang Kamus Etimologis Indonesia, Kongres berpendapat supaya
Pemerintah segera mendirikan sebuah Lembaga untuk menyusun Kamus Etimologis
Indonesia.
Selanjutnya
Panitia Perumus mengambil keputusan untuk mengusulkan supaya mengumumkan kepada
masyarakat:
(a) Pidato
pembangkang utama Sdr. Hamka.
(b) Pidato
Herman Busser.
(c) Pidato
Prof. Dr. A.A. Fokker.
4.
Keputusan Seksi D1: Bahasa Indonesia dalam Pergaulan Seharihari
(1) Di
dalam pergaulan sehari-hari, yaitu di dalam perhubungan antara manusia yang
bersifat bebas di lapangan hidup yang bebas hendaklah senantiasa diusahakan dan
diutamakan pemakaian Bahasa Indonesia sebanyak-banyaknya di dalam bentuk yang
sebaik-baiknya.
(2) Untuk
mencapai tujuan ini, haruslah ada usaha pengembangan Bahasa Indonesia yang
dilakukan dengan insyaf dan menurut rencana yang teratur, berdasarkan kesadaran
dan keyakinan berbahasa satu, disertai usaha penyempurnaan bahasa Indonesia
yang harus dicantumkan sebagai acara penting dalam rangka pembangunan nasional.
(3) Politik
bahasa yang tegas yang mampu menyuburkan rasa cinta kepada bahasa Indonesia dan
yang sanggup melenyapkan rasa kurang harga diri, terhadap bahasa asing,
hendaklah mengatur kedudukan Bahasa Indonesia dan hubungan bahasa ini dengan
bahasa-bahasa daerah, baik di sekolah, sejak dari sekolah rendah sampai ke
perguruan tinggi ataupun di dalam masyarakat.
(4) Sebagai
dasar politik bahasa itu hendaklah ditetapkan:
(a) Sesuai
dengan UUDS RI bahasa resmi Negara Indonesia ialah bahasa Indonesia.
(b) Pengembangan
bahasa Indonesia tidak boleh bermaksud menahan perkembangan bahasa-bahasa
daerah dan pengembangan bahasa-bahasa daerah tidak boleh pula bermaksud menolak
bahasa Indonesia.
(5) Guna
memudahkan dan melancarkan perkembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa
pergaulan sehari-hari bagi seluruh bangsa Indonesia sebagai bahasa-ibunya,
haruslah ada bimbingan yang nyata pada pertumbuhan dan pembinaan bahasa
Indonesia itu.
(6) Oleh
karena itu, seksi menganjurkan supaya dibentuk suatu Lembaga Bahasa Indonesia
yang antara lain dapat diberi tugas sebagai berikut.
(a) Mengadakan
usaha-usaha pemakaian bahasa Indonesia yang meluas dan mendalam di segala
lapangan hidup dan untuk segala lapisan masyarakat.
(b) Mengadakan
usaha mempertinggi nilai dan mutu bahasa Indonesia dengan memberikan bimbingan
yang tegas dalam penggunaan bahasa Indonesia.
(c) Dalam
waktu sesingkat-singkatnya menyusun suatu tata bahasa Indonesia yang bersahaja
dan normatis, terutama untuk dipakai di sekolah-sekolah.
(d) Mengusahakan
kesempurnaan ejaan bahasa Indonesia.
(e) Mengusahakan
adanya penghargaan yang sewajarnya dari dunia luar.
(7) Sekolah-sekolah
rakyat yang merupakan persemaian benih-benih bahasa pergaulan sehari-hari dalam
bentuk yang semurni-murninya di samping usaha pemberantasan buta huruf yang
dijalankan dengan mempergunakan semacam basik Indonesia, dan radio, film serta
persurat-kabaran haruslah dengan insyaf membantu sekuatkuatnya perkembangan dan
pembinaan bahasa Indonesia itu.
Untuk menjamin
pemakaian bahasa Indonesia yang baik di lapangan tersebut di atas, mestilah ada
penelitian dan pengawasan yang saksama oleh Lembaga Bahasa Indonesia dan
Pemerintah.
5. Keputusan Seksi D2: Bahasa Indonesia dalam Prosa dan
Puisi
Seksi D Kongres
Bahasa Indonesia 1954, dengan menyesalkan tidak diundangnya para sastrawan
Indonesia, setelah dalam sidangnya memperbincangkan praeadvis Bahrum Rangkuti
tentang "Bahasa Indonesia dalam Prosa dan Puisi", mengambil
keputusan-keputusan yang dapat dirumuskan sbb.
(1) Beda bahasa
Indonesia dari bahasa Melayu nyata sekali dalam prosa dan puisinya, jadi dalam
kesusasteraannya. Dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia dalam
kesusasteraannya lebih banyak variasinya dari bahasa Melayu dalam seni prosa
dan puisinya. Meskipun begitu masih banyak jenis kesusasteraan Melayu klasik
yang patut menjadi perhatian, bahkan mungkin menjadi perangsang bagi
perkembangan kesusasteraan bahasa Indonesia.
(2) Perlu
diadakan Balai Penerjemahan Sastra yang bertugas mengusahakan terjemahan
hasil-hasil sastra dunia dan sastra daerah Indonesia.
(3) Perlu
dilakukan penyelidikan yang luas dan mendalam tentang kesusasteraan
bahasa-bahasa Indonesia dan hasil kesusasteraan bahasa-bahasa tetangga (India,
Farsi, Arab, dsb.) yang zat-zatnya ada mengesahkan pengaruh pada sastra Melayu
klasik ataupun Indonesia modern.
(4) Perlu
diterbitkan naskah kepustakaan Melayu klasik di samping hasil-hasil
kesusasteraan Indonesia modern. Demikian juga berbagai pendapat para sarjana
dan sastrawan mengenai hasil kesusasteraan Melayu klasik dan bahasa Indonesia
yang tersebar di berbagai majalah, naskah dan buku.
(5) Perlu
diusahakan buku-buku yang menguraikan stilistik bahasa Indonesia dengan
memperhatikan sifat dan luasan kesusasteraan Indonesia dan penyelidikan yang
luas tentang logat bahasa Melayu di berbagai daerah Nusantara (termasuk tanah
Melayu) untuk mengetahui inti hakikat proporsi bahasa Indonesia.
(6) Perlu
diwujudkan perpustakaan kesusasteraan yang lengkap di sekolah, baik rendah,
lanjutan maupun seterusnya.
(7) Perlu ada
usaha menggiatkan tunas muda kesusasteraan
Indonesia, antaranya sekolah sandiwara, deklamasi, dsb.
6. Keputusan Seksi D3: Bahasa Indonesia dalam Film
(1) Yang
dimaksud dengan bahasa film ialah salah satu alat pengutaraan pikiran,
perasaan, kehendak dll.
Yang dimaksud dengan bahasa dalam
film ialah salah satu unsur bahasa film di samping gambaran dan bunyi-bunyian
lain. Bahasa dalam film dapat terdiri dari percakapan, komentar, penceritaan,
dll.
(2) Film
diakui sebagai salah satu alat penting untuk menyebarkan dan mengembangkan
bahasa Indonesia serta membuat bahasa Indonesia populer di kalangan segala
lapisan masyarakat di seluruh tanah air.
(3) Film
dapat membantu proses pertumbuhan bahasa Indonesia umum a.l. dengan
menerjemahkan bahasa-bahasa daerah, baik dalam idiomnya, istilahnya, cara
pengucapannya, dll. ke dalam bahasa Indonesia.
(4) Tidaklah
sewajarnya diadakan suatu paksaan untuk mendapatkan bahasa Indonesia yang
sejenis (uniform) untuk film karena dalam menciptakan sebuah film haruslah
disesuaikan bahasanya dengan ragam cerita, yang berbeda-beda menurut suasana
dan daerah juga karena paksaan semacam itu bertentangan dengan dasar penciptaan
seni secara bebas.
(5) Menganjurkan
kepada pembuat-pembuat film untuk memakai bahasa Indonesia yang baik, yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagai suatu hasil penciptaan seni yang sempurna.
(6) Karena
fungsinya yang penting itu, sewajarnyalah persoalan film lebih banyak mendapat
perhatian dari Pemerintah, terutama dari Kem PP dan K dengan cara menjalankan
politik film yang lebih aktif.
(7) Supaya
teks terjemahan film luar negeri diperhatikan oleh Panitia Sensor Film.
(8) Untuk
menjaga pemakaian bahasa Indonesia yang baik dalam film supaya bahasa dalam
film itu melalui Panitia Sensor Film Indonesia.
7.
Keputusan Seksi E: Fungsi di dalam Pers, Bahasa Indonesia dalam Pers dan Bahasa
Indonesia dalam Penyiaran Radio
Seksi E dari
Kongres Bahasa Indonesia yang bersidang pada tanggal 30 dan 31 Oktober 1954
bertempat di Balai Wartawan dan Balai Polisi di Medan, setelah menerima baik
praeadvis 2 tentang Fungsi Bahasa di dalam Pers, Bahasa Indonesia dalam Pers
dan Bahasa Indonesia dalam Penyiaran Radio, dengan suara bulat telah memutuskan
untuk menganjurkan kepada sidang Kongres supaya mengambil resolusi tentang bahasa Indonesia dalam pers
dan radio, sebagai berikut.
Resolusi tentang
Bahasa Indonesia dalam Pers dan Radio
Memperhatikan:
Tujuan Kongres
yang dimaksudkan meninjau kedudukan dan kegunaan bahasa Indonesia dalam segenap
lapangan hidup, baik sebagai bahasa pergaulan maupun sebagai bahasa ilmu
pengetahuan, agar menjadi pegangan bagi penyelidikan selanjutnya di negeri kita
dan akan berharga pula bagi penyelidikan bahasa di negara-negara tetangga.
Mengingat:
(1) Pers dan
radio bertugas melaksanakan alat hubungan semesta
(mass-communication),
(2) Bahasa itu
merupakan alat daripada pers dan radio
(3) Alat dari
pers dan radio Indonesia adalah bahasa Indonesia
(4) Tata bahasa
pada hakikatnya melukiskan pertumbuhan bahasa di dalam masyarakat (deskriptif)
dengan teliti.
Menimbang:
(1) Pers dan
radio wajib dan berhak melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya,
(2) Bahasa
sebagai alat pers dan radio harus dibuat seefektif-efektifnya atau dijadikan
sebaik-baiknya,
(3) Kebaikan
bahasa sebagai alat pers dan radio terletak pada sifat mudah dan jelas,
(4) Sifat mudah
dan jelas itu terjadi jika mengikuti pertumbuhan bahasa dengan timbulnya
kata-kata, langgam-langgam, gaya dan ungkapanungkapan baru di dalam masyarakat.
Menyatakan pendapat sebagai berikut.
(1) Bahasa
Indonesia di dalam pers dan radio tak dapat dianggap sebagai bahasa yang tak
terpelihara dan rusak,
(2) Bahasa
Indonesia di dalam pers dan radio adalah bahasa masyarakat umum yang langsung
mengikuti pertumbuhan sebagai fungsi masyarakat,
(3) Pers dan
radio hendaknya sedapat mungkin berusaha memperhatikan tatabahasa yang resmi,
(4) Menganggap
perlu supaya dianjurkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pers dan radio
dengan Balai-Balai Bahasa.
Medan,
1 November 1954
1. Mr.
Mahadi
2. Dr.
A. Sofjan
3. Prof.
Prijana
Catatan
Latar belakang Kongres Bahasa Indonesia Pertama di Solo itu
termuat dalam buku Sumanag, sebuah biografi oleh Soebagijo I.N. Prasaran
tokoh-tokoh bahasa dalam Kongres Bahasa Indonesia Pertama dimuat dalam Hasil
Kongres Bahasa Indonesia Pertama dan Kongres Bahasa Indonesia Kedua yang
diterbitkan oleh Lembaga Linguistik Fakultas Sastra Universitas Indonesia
(1978).
Segala sesuatu tentang Kongres Bahasa Indonesia Kedua di Medan
dapat diketahui dengan membaca majalah Medan Bahasa Jilid IV (1954), majalah
Pembina Bahasa Indonesia Jilid VII (1955), buku Kongres Bahasa Indonesia di
Medan peristiwa yang tiada bandingannya terbitan Djambatan (1955), dan buku
Kongres Bahasa di Kota Medan 28 Oktober─2 November 1954 terbitan Panitia
Penyelenggara Kongres, Djawatan Kebudayaan Kementerian PPK (1955).
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KETIGA
Jakarta, 28 Oktober─3
November 1978
Kongres Bahasa
Indonesia Ketiga, yang berlangsung dari Sabtu
tanggal 28 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November 1978 di
Hotel Indonesia Sheraton, Jakarta, dengan memperhatikan Pidato Peresmian
Pembukaan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga oleh Presiden Republik Indonesia,
Suharto, pada tanggal 28 Oktober 1978 dan pidato pengarahan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Dr. Daoed Joesoef, pada tanggal 30 Oktober 1978, serta setelah
mendengarkan kertaskertas kerja yang disajikan dan dibahas secara mendalam,
baik dalam sidang-sidang lengkap maupun di dalam sidang-sidang kelompok,
mengambil keputusan berupa kesimpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungan
dengan masalah pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya
dengan:
a. kebijaksanaan
kebudayaan, keagamaan, sosial, politik, dan ketahanan nasional;
b. bidang
pendidikan;
c. bidang
komunikasi;
d. bidang
kesenian;
e. bidang
linguistik;
f. bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut.
1. Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam Kaitannya dengan Kebijaksanaan
Kebudayaan, Keagamaan,
Sosial, Politik, dan Ketahanan
Nasional
1.1 Kesimpulan Umum
Bahasa adalah unsur yang berpadu dengan unsur-unsur lain di
dalam jaringan kebudayaan. Pada waktu yang sama bahasa merupakan sarana
pengungkapan nilai-nilai budaya, pikiran, dan nilai-nilai kehidupan
kemasyarakatan. Oleh karena itu, kebijaksanaan nasional yang tegas di dalam
bidang kebahasaan harus merupakan bagian yang integral dari kebijaksanaan
nasional yang tegas di dalam bidang kebudayaan.
Perkembangan
kebudayaan Indonesia ke arah peradaban modern sejalan dengan kemajuan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya perkembangan cara
berpikir yang ditandai oleh kecermatan, ketepatan, dan kesanggupan menyatakan
isi pikiran secara eksplisit. Ciri-ciri cara berpikir dan mengungkapkan isi
pikiran ini harus dipenuhi oleh bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi dan
sebagai sarana berpikir ilmiah dalam hubungan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta modernisasi masyarakat Indonesia. Selain itu,
mutu dan kemampuan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi keagamaan perlu
pula ditingkatkan. Bahasa Indonesia harus dibina dan dikembangkan sedemikian
rupa sehingga ia memiliki kesanggupan menyatakan dengan tegas, jelas, dan
eksplisit konsep-konsep yang rumit dan abstrak serta hubungan antara
konsepkonsep itu satu sama lain. Untuk mencapai tujuan ini harus dijaga agar
senantiasa terdapat keseimbangan antara kesanggupan bahasa Indonesia berfungsi
sebagai sarana komunikasi ilmiah dan identitasnya sebagai bahasa nasional
Indonesia.
Identitas kebangsaan
Indonesia dimanifestasikan bukan saja oleh bahasa Indonesia, melainkan juga
oleh bahasa-bahasa daerah. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia harus diimbangi dengan pembinaan dan pengembangan bahasa derah sesuai
dengan Penjelasan Bab XV Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam hubungan
ini diperlukan adanya keseimbangan antara sikap bahasa yang positif, baik
terhadap bahasa Indonesia maupun terhadap bahasa daerah dan perilaku berbahasa,
dan antara sikap bahasa perseorangan dan sikap bahasa bangsa yang dinyatakan di
dalam kebijaksanaan bahasa nasional.
Sejarah
kebangsaan Indonesia memperlihatkan bahwa perkembangan bahasa Indonesia
memiliki hubungan isi-mengisi dengan perkembangan kehidupan pedesaan, serta
kehidupan politik di Indonesia. Perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik telah mewarnai perkembangan bahasa Indonesia. Sebaliknya, bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan sarana komunikasi antardaerah, antarsuku,
dan antarbudaya telah memungkinkan terjadinya perkembangan kehidupan
kebudayaan, keagamaan, sosial, ekonomi, dan politik seperti yang kita miliki
hingga saat ini. Dalam hubungan ini, bahasa Indonesia yang semula merupakan
sarana pembebasan dari kekangan stratifikasi sosial, dewasa ini menunjukkan kecenderungan
ke arah pembedaan kedudukan sosial dalam masyarakat. Kecenderungan ini perlu
diatasi demi keutuhan identitas masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang
demokratis.
Di dalam
hubungan dengan peningkatan isi dan makna kemerdekaan Indonesia bagi
kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan peningkatan kewibawaan serta identitas
bangsa Indonesia di dalam pergaulan masyarakat antarbangsa, terutama dalam
lingkungan Persatuan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), bahasa Indonesia
merupakan sarana yang diandalkan untuk meningkatkan ketahanan nasional, yaitu
kondisi dinamik yang ditandai oleh adanya keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Hanya dengan wibawa yang
besar dan identitas yang tegas dan nyata, bangsa Indonesia dapat memainkan
peranan yang berpengaruh di dalam pergaulan masyarakat dunia.
Bahasa Indonesia
dapat dikembangkan dan diperkaya dengan unsur-unsur bahasa derah dan, apabila
perlu, dengan unsur-unsur bahasa asing. Unsur-unsur serapan itu haruslah terbatas
pada unsurunsur yang sangat diperlukan dan yang padanannya yang tepat tidak
terdapat di dalam bahasa Indonesia.
1.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan
kesimpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
a. Karena
kebijaksanaan bahasa nasional merupakan bagian integral kebijaksanaan
kebudayaan nasional, dan disusun dalam konteks kebijaksanaan kebudayaan
nasional itu, perlu segera diadakan Kongres Kebudayaan Nasional dengan
mengikutsertakan tokohtokoh nasional yang berpengalaman dalam bidang
kebudayaan, keagamaan, sosial, politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.
b. Pelaksanaan
kebijaksanaan bahasa nasional memerlukan partisipasi segenap lapisan
masyarakat. Dalam hubungan ini perlu dibentuk Dewan Nasional Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa yang berfungsi mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan bahasa dan yang berpengalaman dalam bidang kebudayaan, keagamaan,
sosial, politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.
c. Sikap
bahasa yang positif, perilaku berbahasa, dan kebiasaan berbahasa Indonesia
dengan baik dan benar perlu ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda.
Untuk mencapai tujuan ini perlu dikembangkan lingkungan yang positif pula.
Dalam hubungan
ini, iklan serta papan nama
toko, perusahaan, dan lain-lain yang tertulis dalam bahasa asing perlu
diindonesiakan.
d. Untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan cara berpikir ilmiah, buku-buku
dan bahan kepustakaan ilmiah lain yang tertulis dalam bahasa asing perlu
disebarluaskan dengan jalan menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Untuk
mencapai tujuan ini perlu segera dibentuk Badan Penerjemahan Nasional dengan
wewenang, dana, dan tenaga profesional yang cukup.
e. Keseimbangan
antara sikap bahasa yang positif dan perilaku berbahasa dapat dicapai dengan menjadikan
kemahiran berbahasa Indonesia sebagai salah satu prasyarat keprofesian dan
kepegawaian dalam sektor pemerintah, baik dalam lingkungan sipil maupun dalam
lingkungan militer serta dalam sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan
sarana perundang-undangan untuk mengatur penggunaan kemahiran bahasa Indonesia
sebagai salah satu prasyarat keprofesian dan kepegawaian.
2. Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam Kaitannya dengan Bidang Pendidikan
2.1 Kesimpulan Umum
Perkembangan bahasa Indonesia seperti yangkita miliki dewasa
ini telah dimungkinkan oleh usaha para pendidik. Sebaliknya, perkembangan
pendidikan kebangsaan kita telah dimungkinkan berkat adanya bahasa Indonesia.
Bidang
pendidikan merupakan wadah dan lingkungan formal yang harus menerima anak didik
dari semua suku bangsa di Indonesia. Oleh karena itu, dan sesuai pula dengan
pokok-pokok kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara, maka kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dalam hubungannya
dengan pendidikan nasional adalah (1) sebagai mata pelajaran dasar dan pokok,
dan (2) bahasa pengantar di semua jenis dan jenjang sekolah.
Bahasa daerah
masih dapat dipakai untuk membantu bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di
kelas satu sampai dengan kelas tiga sekolah dasar di daerah-daerah yang masih
memerlukannya. Di samping itu, bahasa daerah dapat pula diajarkan sebagai mata
pelajaran.
Bahasa asing
tertentu diajarkan di sekolah untuk sarana komunikasi antarbangsa dan untuk
menimba ilmu pengetahuan dan teknologi dari buku-buku berbahasa asing.
Sehubungan
dengan pemakaian tiga kelompok bahasa yang dikemukakan di atas, hal yang tidak
menggembirakan ialah kenyataan bahwa pada sebagian anggota masyarakat terjadi
percampuradukan pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa daerah atau bahasa
Indonesia dan bahasa asing mungkin dapat diatasi dengan pemakaian bahasa
Indonesia secara baik dan benar oleh semua guru.
Perolehan bahasa
daerah sebagai bahasa ibu yang berjalan secara alamiah jalin-berjalin dengan
perkembangan persepsi, daya abstraksi, perasaan, dan pengetahuan seorang anak.
Oleh karena itu, proses belajar-mengajar bahasa Indonesia dengan pendekatan
makro yang mencakup pembinaan melalui semua mata pelajaran dan lingkungan
sosial yang lebih luas akan lebih menguntungkan.
Masukan (input)
instrumental pendidikan bahasa mencakup kurikulum, guru, dan sarana pendidikan.
Kurikulum pendidikan bahasa Indonesia pada semua jenjang sekolah harus
berkesinambungan. Guru yang memegang peranan kunci dalam proses mengajar tidak
selalu menggembirakan kualifikasi dan jumlahnya. Demikian pula halnya dengan
sarana pendidikan seperti buku-buku pelajaran dan buku bacaan.
Khusus mengenai
buku-buku terdapat beberapa masalah. Pertama, jumlah dan jenis buku yang
diperlukan oleh guru dan murid belum memadai. kedua, perpustakaan sekolah yang
bertanggung jawab untuk pembinaan buku-buku dan media bacaan lainnya belum
berkembang sebagaimana mestinya; petugas perpustakaan sangat kurang. Ketiga,
buku-buku pelajaran masih banyak yang belum memenuhi syarat, baik dari segi
ejaan dan tanda baca maupun dari segi bahasa dan isinya.
Minat baca di
kalangan murid pada umumnya cukup memadai, kecuali minat baca untuk buku ilmu
pengetahuan. Dukungan yang diperlukan untuk pengembangan minat baca ternyata masih
kurang dalam pengajaran bahasa Indonesia.
Pelajaran sastra
belum merupakan mata pelajaran yang mandiri. Sastra diajarkan sebagai sambilan
dalam pelajaran bahasa Indonesia. Tenaga pengajar dan buku yang diperlukan
masih kurang.
Keterampilan
berbahasa Indonesia di kalangan tamatan sekolah dasar dan sekolah lanjutan
ternyata belum memenuhi syarat minimum bagi penggunaan bahasa Indonesia, baik
untuk kepentingan pendidikan tinggi maupun untuk kepentingan komunikasi umum di
dalam masyarakat. Keadaan ini perlu segera diatasi.
Penggunaan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar di kalangan masyarakat umum, termasuk
para pejabat, di luar lembaga pendidikan formal perlu ditingkatkan.
2.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan
kesimpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
a.
Untuk meningkatkan mutu keterampilan berbahasa
Indonesia di kalangan tamatan sekolah dasar dan sekolah lanjutan mutu pelajaran
harus segera diperbaiki dengan jalan menyediakan bahan pengajaran yang bermutu,
mengembangkan metode dan sarana pengajaran yang lebih baik, dan meningkatkan
mutu pendidikan guru sesuai dengan tujuan pengajaran bahasa Indonesia di
sekolah dasar dan lanjutan. Selain itu, guru-guru terutama guru-guru bahasa
Indonesia harus segera diberi penataran dalam keterampilan berbahasa Indonesia
dengan baik dan benar, penggunaan metode dan sarana pengajaran sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, dan pengembangan inovasi pendidikan kebahasaan.
b.
Kebiasaan dan keterampilan menulis, termasuk menulis
laporan ilmiah, harus dikembangkan mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai
tingkat pendidkan tinggi. Sejalan dengan itu, perlu pula dikembangkan
keterampilan membaca cepat.
c.
Perlu segera diadakan penelitian mengenai
masalah-masalah kongkret tentang keserasian kurikulum bahasa Indonesia di semua
jenis dan jenjang sekolah dan kemampuan sarana penunjang seperti buku-buku
murid, penuntun guru, perpustakaan, dan alat peraga.
d.
Peranan perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan dan
buku-buku dilengkapi. Guru perlu ditatar untuk menjadi guru pustakawan.
e.
Buku-buku pelajaran perlu diteliti dan dievaluasi
ketepatan isinya dan keserasian bahasanya. Harga buku perlu diturunkan agar
dapat terjangkau oleh daya beli orang tua murid.
f.
Keragaman buku pelajaran untuk murid-murid yang berbeda
latar belakang bahasa ibunya atau tingkat kemampuan bahasa Indonesianya perlu
dikembangkan.
g.
Untuk mempercepat proses evaluasi buku, maka wewanang
pelaksanaannya perlu diserahkan kepada tim daerah. Tim ini dapat dibentuk pada
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Keanggotaan tim harus
mewakili ahli bahasa, ahli pendidikan, dan ahli bidang studi yang bersangkutan.
h.
Untuk menghilangkan keraguan di lapangan, perlu
dikeluarkan petunjuk yang jelas tentang masalah bahasa pengantar di sekolah,
termasuk kedudukan bahasa daerah sebagai pembantu bahasa pengantar di
kelas-kelas awal sekolah dasar.
i.
Dalam rangka peningkatan pengajaran sastra, perlu
disusun kurikulum yang serasi.
j.
Dalam rangka penerapan pendekatan makro, perlu disusun
pedoman untuk kepala sekolah dan para guru. Tugas guru yang mengajarkan bidang
studi nonbahasa adalah mengembangkan kemampuan murid dalam memahami uraian
lisan dan bahan bacaan dalam bidang studi masing masing dengan tepat. Juga
diperlukan latihan melakukan sintetis, analisis, dan evaluasi konsep-konsep
dalam bidang studi dengan bahasa yang tepat.
k.
Perlu ada kebijaksanaan yang menyeluruh tentang
pembinaan guru bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan guru dengan baik, perlu
dipikirkan masalah calon guru di SPG dan IKIP, masalah pengangkatan dan
pembinaan karier melalui penataran, dan pendidikan lanjutan.
l.
Sehubungan dengan pendidikan luar sekolah, perlu
ditingkatkan pemberantasan buta huruf Latin dan buta bahasa Indonesia.
m.
Dalam rangka pembinaan bahasa daerah, perlu diberikan
tempat dan waktu yang wajar padanya dalam kurikulum sekolah.
n.
Mutu pengajaran bahasa asing, terutama bahasa Inggris
perlu segera ditingkatkan dengan tujuan memungkinkan penggunaannya sebagai sarana
penggali kekayaan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta sarana komunikasi
antarbangsa.
3.
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam
Kaitannya dengan Bidang Komunikasi
3.1 Kesimpulan
Umum
Media massa merupakan salah satu sarana yang penting untuk
membina dan mengembangkan bahasa Indonesia dalam rangka pembangunan bangsa
karena media massa memiliki pengaruh yang luas dalam masyarakat. Dalam hubungan
itu media massa telah memberikan sumbangan yang berharga dengan pertumbuhan
bahasa Indonesia. Akan tetapi, kenyataan juga menunjukkan adanya kelemahan
dalam pemakaian bahasa Indonesia melalui media massa, baik secara tertulis
maupun lisan. Misalnya, ada kata yang cenderung kehilangan maknanya yang
sesungguhnya dalam ragam lisan belum ada lafal baku. Di samping itu, dalam
keadaan atau kesempatan tertentu masih dipakai bahasa daerah atau bahasa asing.
3.2 Tindak
Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan
kesimpulan di atas adalah sebagai berikut.
a.
Untuk mencegah erosi bahasa perlu diadakan penelitian
mendalam tentang sebabsebabnya.
b.
Kerja sama antara wartawan dan ahli bahasa dalam
penumbuhan bahasa Indonesia perlu digalakkan.
c.
Perlu diadakan penataran bahasa Indonesia untuk
wartawan surat kabar, televisi, dan radio, baik pemerintah maupun swasta.
d.
Pejabat negara, baik pada tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah dalam segala jenjang hendaknya berusaha menggunakan bahasa
Indonesia yang lebih cermat, baik dalam komunikasi resmi maupun dalam pergaulan
sehari-hari.
e.
Perlu dipikirkan kemungkinan penempatan ahli-ahli
bahasa di kantor-kantor Pemerintah dan swasta untuk memantapkan penggunaan
bahasa Indonesia dalam kegiatan masing-masing.
f.
Sebaiknya, surat kabar dan majalah berbahasa Indonesia
menyediakan "Pojok Bahasa" yang memuat petunjuk praktis penggunaan
bahasa Indonesia.
g.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa bersama dengan
Dewan Pers dan lembaga lain hendaknya segera menyusun pedoman lafal baku bahasa
Indonesia yang didasarkan atas penelitian, antara lain, untuk penyiar televisi
dan radio.
h.
Sebaiknya Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
pers, televisi, serta radio dapat melakukan kerja sama yang lebih efektif dalam
usaha keefisienan pengembangan bahasa Indonesia yang baik dan baku.
4.
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam
Kaitannya dengan Bidang Kesenian
4.1 Kesimpulan Umum
Bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam banyak karya
sastra, cerita anak-anak, lagu, teater, dan film menunjukkan adanya
ketimpangan. Dalam hal sastra dan buku anak-anak, hal itu disebabkan oleh
penggunaan bahasa yang kurang sempurna dari kebanyakan pengarang kita, di
samping masih tidak pastinya peranan redaktur dalam penerbitan.
Dalam hal
penerbitan cerita anak-anak, pengarang perlu memberi keleluasan kepada penerbit
untuk mengubah bahasa karangannga agar sesuai dengan usia dan lingkungan
anak-anak. Bacaan anak-anak memegang peranan penting dalam usaha peningkatan
imajinasi dan kecerdasan anak; dengan demikian, kecermatan pemakaian bahasa
merupakan faktor yang sangat penting. Dalam syair lagu ketimpangan itu, antara
lain, diakibatkan oleh tidak adanya patokan yang pasti tentang aksen bahasa
Indonesia sehingga para komponis tidak mempunyai pegangan untuk menyesuaikannya
dengan melodi.
Pemakaian bahasa
Indonesia dalam film belum dilakukan sebaik- baiknya sebab film lebih banyak
merupakan barang dagangan pemburu keuntungan bagi pengusaha; penulis skenario
yang dipilihnya kebanyakan tidak menguasai teknik penulisan yang baik.
Bahasa Indonesia
semakin banyak juga dipergunakan untuk menerjemahkan karya sastra tradisional
dan teater tradisional. Usaha untuk menyebarluaskan jangkauan teater-teater
tradisional, yaitu dengan cara mengindonesiakan cakapannya kadang-kadang justru
menurunkan mutu teater yang bersangkutan karena terjadinya ketidakseimbangan
dalam struktur teater itu sendiri. Oleh karena itu, pengindonesiaan teater
tradisional harus dilakukan secara teliti dengan melibatkan lembaga kebahasaan,
lembaga pendidikan dan pengembangan kesenian, dan seniman.
4.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungannya dengan
kesimpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
a.
Mengefektifkan pengajaran sastra di sekolah sekolah.
b.
Menyediakan perpustakaan yang lengkap dan memadai.
c.
Menerbitkan karyakarya asli berbahasa daerah.
d.
Menerjemahkan dan menerbitkan karya-karya asli
berbahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia.
e.
Merangsang penelitian dan pendalaman karya karya sastra
daerah yang bersangkutan.
f.
Menerjemahkan dan menerbitkan karya-karya sastra dunia
ke dalam bahasa Indonesia atau daerah.
g.
Menerjemahkan dan menerbitkan karya-karya sastra
Indonesia dan daerah ke dalam bahasa bahasa asing.
h.
Menyusun suatu kebijaksanaan perbukuan secara nasional
sehingga setiap warga negara dapat memperoleh kesempatan membaca buku dengan
mudah dan murah.
i.
Menggiatkan dan merngsang kreativitas para sastrawan
kita dengan menyediakan sarana untuk itu, misalnya, berupa majalah sastra dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa daerah.
j.
Mengadakan kegiatan pertemuan antara sastrawan, ahli
sastra, dan calon penggemar sastra (dalam rangka memasyarakatkan apresiasi
sastra).
k.
Mewajibkan para penerbit memiliki editor.
l.
Mengadakan penataran untuk tenaga editor.
m.
Menggunakan tenaga editor yang diakui oleh Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
n.
Melakukan perekaman teater tradisional untuk kemudian
diterbitkan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
o.
Mengadakan penelitian mengenai penggunaan syair untuk
lagu-lagu Indonesia, yang hasilnya dapat digunakan sebagai pengarahan
penciptaan lagu.
p.
Melakukan penelitian kembali terhadap kaidah kaidah
bahasa Indonesia yang sudah ada, dan apabila ada kaidah yang sudah tidak sesuai
lagi, maka kaidah itu sebaiknya diperbaiki.
q.
Memberi rangsangan kepada pengarang-pengarang yang menyumbangkan
tulisantulisan berharga kepada media massa.
r.
Meningkatkan kecermatan pemakaian bahasa dalam bacaan
anakanak, termasuk penyesuaian dengan usia anak-anak.
s.
Menumbuhkan kerja sama antara penerbit bacaan anak-anak
dengan lembaga-lembaga pendidikan dan psikologi yang ada.
t.
Perpustakaan sekolah hendaknya benar-benar terbuka bagi
anak didik.
5.
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dengan Kait
annya dengan Bidang Linguistik
5.1 Kesimpulan
Umum
Bahasa Indonesia yang dipakai oleh semua lapisan masyarakat
menunjukkan perkembangan berbagai ragam bahasa yang kaidahkaidahnya lebih rumit
daripada yang disangka orang. Kaidah bahasa yang tercantum dalam buku tata
bahasa dan yang diajarkan di sekolah, tidak sepenuhnya lagi mencerminkan
kenyataan orang berbahasa dewasa ini. Ketidakserasian antara kaidah dan
pemakaian bahasa yang beragam-ragam itu kadang-kadang melahirkan kesangsian
orang dalam pemakaian bahasa yang baik dan benar.
Usaha agar Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diterapkan secara dasar dan mantap oleh
berbagai golongan dan lingkungan masyarakat dalam ragam bahasa tulisan belum
berhasil seperti yang diharapkan.
Pengembangan
kosa kata Indonesia yang tidak dilandasi oleh wawasan bahasa yang baik kadang
kadang menjurus ke pertumbuhan yang kurang teratur.
5.2 Tindak
Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan
kesimpulan umum adalah sebagai berikut.
a.
Penguasaan kaidah ejaan resmi dan lafal yang baku perlu
ditingkatkan di kalangan masyarakat luas, termasuk instansi Pemerintah dan
swasta, lembaga pendidikan, dan sarana komunikasi massa.
b.
Tata bahasa yang menggambarkan norma-norma bahasa adab
dengan cara yang memadai perlu mendapat prioritas utama dalam kegiatan
pengembangan bahasa Indonesia. Tata bahasa deskriptif itu kemudian dijabarkan
untuk pelbagai tujuan pedagogis atau tujuan praktis.
c.
Kamus baku bahasa Indonesia perlu segera diterbitkan
dan disebarluaskan. Untuk tujuan itu penelitian di bidang leksikologi perlu
dilaksanakan dan para ahli berbagai bidang ilmu pengetahuan diikutsertakan.
d.
Kerja sama penelitian antara Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa dengan lembaga pendidikan tinggi perlu ditingkatkan.
e.
Akronim yang dipakai di luar lingkungan khusus
hendaknya disertai bentuk lengkapnya jika mungkin terjadi gangguan komunikasi.
f.
Pembakuan dan modernisasi segala segi bahasa Indonesia
perlu digalakkan dengan tujuan peningkatan penggunaan bahasa Indonesia baku di
dalam segala kegiatan pemakaiannya.
g.
Perlu diadakan penelitian mengenai berbagai segi bahasa
Indonesia, seperti penggunaan kata ganti dan sapaan dalam hubungan dengan
demokratisasi masyarakat.
h.
Perlu diatur transliterasi tulisan Arab untuk
kepentingan keagamaan, ilmiah, dan umum.
6.
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam
Kaitannya dengan Bidang Ilmu dan Teknologi
6.1 Kesimpulan Umum
Oleh karena antara bahasa dan alam pemikiran manusia
terdapat jalinan yang erat, maka keberhasilan dari pemodernan itu sangat
bergantung kepada corak alam pemikiran manusia Indonesia yang merupakan hasil
sintesis antara nilainilai yang berakar pada kebudayaan etnis yang tradisional
dan nilainilai kebudayaan yang melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern. Proses sintesis itu dipikirkan sebagai suatu proses yang mempertinggi
potensi kreatif yang dapat menjelaskan suatu kebudayaan yang khas Indonesia.
Ilmu pengetahuan
dan teknologi modern merupakan faktor penting dalam modernisasi, serta
pengenalan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu dimasyarakatkan
secara luas. Pemasyarakatan ini hanya dapat diselenggarakan secara efektif dan
efisien apabila bahasa berfungsi sebagai penyebar konsepkonsep ilmu pengetahuan
dan teknologi itu.
Permasalahan
yang dihadapi oleh pemakai bahasa keilmuan di Indonesia adalah ketidakseragaman
istilah dan penamaan dalam satu bidang disiplin sekalipun. Di dalam
masing-masing ilmu pengetahuan dan teknologi terdapat kecenderungan untuk
membuat istilah-istilah dan tata nama yang berbedabeda.
Di samping ini
perlu pula diperhitungkan adanya sistem tata nama internasional. Jadi, banyak istilah
yang mudah dibuat di dalam suatu kalangan tidak diketahui oleh kalangan itu.
Pengadaan buku
pelajaran ilmiah dalam bentuk karya asli perlu digalakkan. Potensi ke arah ini
sudah kelihatan mulai berkembang.
Faktor-faktor penghambat tampaknya terletak, antara lain, di
luar bidang ilmiah, misalnya
a.
kreativitas di bidang lain adalah lebih produktif
secara material; dan
b.
uluran tangan dari pihak Pemerintah hingga saat ini
belum mencapai hasil yang diinginkan.
Bahasa Indonesia
yang digunakan dalam bidang ilmu seperti ilmu hukum banyak yang menyimpang dari
kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Oleh karena bahasa keilmuan itu harus bermakna
tunggal, pemakaian bahasa Indonesia harus diperbaiki dan dibakukan.
Penggunaan
akronim hendaklah terbatas pada lingkungan kedinasan yang bersangkutan saja.
Penggunaan
akronim di luar lingkungan kedinasan yang bersangkutan, misalnya, di dalam
media massa hendaklah dihindari. Apabila akronim digunakan di luar lingkungan
kedinasan yang bersangkutan, akronim itu hendaklah dilengkapi dengan bentuk
penuhnya.
Dasar dan
penamaan bilangan di dalam bahasa Indonesia perlu ditinjau kembali.
Untuk
kepentingan pengembangan bahasa Indonesia, terutama dalam bidang peristilahan,
bahasa asing yang diutamakan sebagai bahasa sumber adalah bahasa Inggris.
6.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu dilaksanakan dalam hubungan dengan
kesimpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
(1) Usaha
pemodernan bahasa Indonesia hendaknya memperhatikan tercapainya keselarasan
dengan:
a) nilai-nilai
yang telah memungkinkan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi modern;
b) nilai-nilai
yang terkandung dalam kebudayaan etnis.
(2) Pemerintah
dan masyarakat ilmuwan perlu berusaha untuk segera menyeragamkan peristilahan,
baik dalam satu disiplin maupun antardisiplin yang berdekatan dan agar istilah
istilah internasional digunakan di samping istilah-istilah bahasa Indonesia.
(3) Dalam
semua jenjang pendidikan, khususnya sejak sekolah lanjutan, perlu diusahakan
keseimbangan antara pendidikan bahasa, matematika, dan logika supaya pemikiran
bangsa Indonesia dapat mengimbangi kemajuan zaman.
(4) Supaya
Pemerintah menumbuhkan satu badan khusus yang mengurus segala sesuatu yang
berhubungan dengan penerjemah.
(5) Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan hendaknya mendukung usaha swasta di bidang
penerjemahan yang telah nyata-nyata menunjukkan kemampuan.
(6) Untuk
penulisan karya asli dan saduran tidak perlu ditentukan "target".
Cukuplah kalau disusun daftar bidang-bidang yang perlu digarap dan penulisannya
ditawarkan kepada orang-orang yang dianggap ahli. Penulis hendaknya dibebaskan
dari tugas rutinnya (sabbatical leave). Sehubungan dengan penulisan karya asli
ini, perlu diadakan latihan penulisan buku (texbook writing).
(7) Pengadaan
pedoman khusus untuk pembentukan istilah-istilah dan tata nama dalam masing
masing bidang ilmu. hendaknya dijabarkan dari pedoman umum pembentukan istilah
yang telah disepakati.
(8) Desimal
hendaknya dinyatakan dengan titik (.) bukan koma (,) sehingga 0,9 menjadi 0.9.
(9) Sebagai
pengejawantahan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga agar pada awal Pelita III
digalakkan penerjemahan besar-besaran.
(10) Agar
dibentuk badan pertimbangan yang anggotanya terdiri dari para ahli pelbagai
bidang ilmu yang bekerja dalam 2 tahap, yaitu: (a) memilih dan menyebarluaskan
istilah dan (b) menampung pendapat (tanggapan) masyarakat serta menetapkan
istilah yang akan dipakai.
(11) Penamaan
bilangan besar Amerika yang sama dengan penamaan bilangan besar dalam bahasa
Prancis dan Rusia hendaklah dijadikan dasar penamaan bilangan dalam bahasa
Indonesia
(contoh: miliun, biliun, triliun,
dan seterusnya).
(12) Bahasa
Indonesia dianjurkan menggunakan sistem penamaan bilangan antar sepuluh dan dua
puluh yang digunakan di Indonesia bagian timur, yang lebih mudah diterima oleh
anak-anak, di samping menggunakan sistem yang berlaku sekarang.
(13) Pengejaan
mana bilangan hendaknya dilakukan dengan mengingat fungsi aditif dan
multiplikatif angka-angka yang terdapat dalam tubuh lambang bilangan itu. Yang
bersifat aditif ditulis terpisah, sedangkan yang bersifat multiplikatif
dirangkaikan (contoh: 23 = dua puluh tiga).
(14) Penggunaan
angka 2 untuk menyatakan kata ulang dan penggunaan huruf x di dalam ejaan
bahasa Indonesia (Ejaan yang Disempurnakan) sebaiknya ditinjau kembali.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KEEMPAT
Jakarta, 21─26 November 1983
Kongres Bahasa Indonesia Keempat berlangsung dari hari Senin
tanggal 21 November 1983 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 November 1983 di
hotel Kartika Chandra, Jakarta, dan diikuti oleh tokoh-tokoh lembaga
pemerintah, departemen dan nondepartemen, organisasi profesi, guru, mahasiswa,
para ilmuwan yang mewakili pelbagai bidang ilmu dan teknologi, serta peminat
lain dari dalam dan luar negeri. Dengan memperhatikan pidato pengarahan dalam
peresmian pembukaan Kongres Bahasa Indonesia Keempat oleh Menteri Nugroho
Notosusanto, pada tanggal 21 November 1983, serta setelah mendengarkan
makalah-makalah yang disajikan dan dibahas secara seksama baik di dalam
sidang-sidang lengkap maupun di dalam sidangsidang kelompok, Kongres Bahasa
Indonesia Keempat mengambil keputusan yang berupa kesimpulan dan usul tindak
lanjut dalam hubungan dengan masalah-masalah dalam bidang bahasa, pengajaran
bahasa, dan pembinaan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, yaitu:
a.
sarana komunikasi pemerintahan dan kemasyarakatan;
b.
sarana pengembangan kebudayaan;
c.
sarana pendidikan dan pengajaran, termasuk wajib
belajar; serta
d.
sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut.
1. Bidang
Bahasa
1.1 Kesimpulan Umum
Apabila dilihat dari saat lahirnya bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional pada tahun 1928 sampai dengan saat perkembangannya dewasa ini,
bahasa telah mengalami perubahan dan kemajuan yang pesat. Fungsi bahasa
Indonesia telah makin mantap, tidak hanya sebagai alat komunikasi sosial dan
administratif tetapi juga sebagai alat komunikasi ilmu dan keagamaan. Ini
berarti bahwa bahasa Indonesia telah memiliki poros inti yang cukup besar dan
cukup terpadu, yang memungkinkan manusia dari satu latar belakang bahasa di
Tanah Air berkomunikasi dengan manusia dari latar belakang bahasa yang lain.
Sebagai alat penyebar ilmu, bahasa Indonesia telah dapat pula menjalankan
fungsinya dengan baik, yang terbukti dengan makin banyaknya buku ilmu
pengetahuan tingkat tinggi yang ditulis dalam bahasa Indonesia atau
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Sebagai alat
pengungkap rasa dan ilmu yang tumbuh dan terus berkembang, bahasa Indonesia
tentu saja tidak terhindar dari sentuhan dan pengaruh masyarakat yang
memahaminya, baik berupa perubahan nilai dan struktur maupun berupa tingkah
laku sosial lainnya. Pada satu pihak, hubungan timbal balik antara bahasa
sebagai alat pengungkap dengan alam sekitar dan fenomena sosial sebagai isinya
menambah kekayaan linguistik bahasa Indonesia yang merupakan milik kita
bersama. Pada pihak lain, persentuhan ini menimbulkan pula keanekaragaman.
Tanpa pembinaan yang hati-hati dan seksama, tidak mustahil sebagian ragam-ragam
itu menyimpang terlalu jauh dari poros inti bahasa kita.
Selaras dengan
ragam yang menyimpang itu, terdapatlah cukup banyak pemakai bahasa Indonesia
yang belum dapat mempergunakan bahasa itu dengan baik dan benar. Termasuk di
antara mereka adalah para mahasiswa dan pengajar di perguruan tinggi, para
cendekiawan, dan para pemimpin yang menduduki jabatan yang berpengaruh. Hal ini
tampak, antara lain, pada:
(1) pemakaian
kalimat, tanda baca, dan pengelompokkan wacana yang tidak mengungkapkan jalan
pikiran yang jernih, logis, dan sistematik;
(2) pemakaian
istilah asing untuk menggantikan kosa kata yang telah ada, yang memiliki
ciri-ciri semantik yang sama, dan yang telah umum dipakai;
(3) pemakaian
istilah teknis yang tidak seragam dalam ilmu pengetahuan;
(4) pengucapan
kata yang menyimpang dari kaidah yang dianggap baku;
(5) pengejaan
kata atau frase yang tidak taat asas.
1.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1) Perlu
segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai tata bahasa acuan yang
lengkap dengan memperhatikan berbagai ragam bahasa Indonesia, baik ragam tulis
maupun ragam lisan.
(2) Perlu
segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya
bentuk-bentuk leksikon tetapi juga lafal yang dianggap baku, kategori sintaksis
setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lebih lengkap. Jika
mungkin, kamus ini perlu dilengkapi dengan gambar dan keterangan mengenai asal
kata.
(3) Perlu
dipergiat penulisan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya
bahasa nasional.
(4) Perlu
digiatkan penulisan dan penerjemahan buku-buku yang bermanfaat bagi pelbagai
bidang.
(5) Lembaga-lembaga
pemerintah (departemen dan nondepartemen) dan instansi-instansi swasta yang
berkecimpung dalam bidang ilmu pengetahuan dihimbau agar mengadakan kerja sama
untuk menyeragamkan istilah-istilah ilmu pengetahuan. Pembentukan dan
penyeragaman istilah serta tata nama hendaknya dibuat dengan kerangka pemerian
bahwa istilah-istilah itu perlu memenuhi selera naluri para pemakainya sehingga
dapat benar-benar diterima dan dipakai. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
ditugaskan mengkoordinasikan kerja sama itu dan menyebarluaskan hasilnya
(6) Sikap
hati-hati dalam memilih unsur-unsur dari bahasa lain, terutama bahasa asing,
perlu ditingkatkan.
(7) Semua
mahasiswa harus mendapat latihan keterampilan menulis karya ilmiah dalam bahasa
Indonesia.
(8) Perlu
ditetapkan pedoman trranslitterasi kata-kata Arab ke dalam huruf Latin bahasa
Indonesia.
2. Pengajaran
Bahasa
2.1 Kesimpulan Umum
Tujuan umum pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia di
lembaga-lembaga pendidikan adalah memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia. Jika ditinjau dari sudut penutur bahasa Indonesia, tujuan umum
pengajaran bahasa Indonesia adalah:
(1) Tercapainya
pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efisien dalam
komunikasi, yaitu pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar;
(2) Tercapainya
pemilikan keterampilan yang baik dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai
alat komunikasi dan pengetahuan yang sahih;
(3) Tercapainya
sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan
rasa tanggung jawab, yang tampak dari perilaku sehari-hari.
Sesuai dengan
tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia serta sesuai dengan
pokok-pokok kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara, fungsi bahasa Indonesia dalam hubungannya dengan pendidikan
nasional ialah (1) sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, (2) sebagai bahasa
pengantar di semua jenis dan jenjang lembaga pendidikan, (3) sebagai bahasa
penalaran, dan (4) sebagai bahasa pengungkap pengembangan diri hasil
pendidikan.
Sebagai mata
pelajaran dasar dan pokok, bahasa Indonesia yang diajarkan adalah:
(1) bahasa
dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik ragam lisan maupun ragam
tulis;
(2) bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa kebudayaan, yang berfungsi
sebagai bahasa modern.
Sebagai bahasa
pengantar, penalaran, dan pengungkap pengembangan diri, bahasa Indonesia yang
dipakai di lembaga pendidikan mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:
(1) mempunyai kemampuan menjalankan tugas sebagai alat
komunikasi yang efektif dan efisien, yaitu mempunyai kemampuan menyampaikan
informasi secara tepat dengan berbagai konotasi; (2) mempunyai bentuk estetis;
(3) mempunyai
keluwesan sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru;
(4) mempunyai
ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan.
Keadaan
kebahasaan di Indonesia yang sangat majemuk dengan adanya bahasa-bahasa daerah
yang banyak, yang tersebar di seluruh tanah air, belum dimanfaatkan dalam
pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia.
Dalam pengajaran
bahasa Indonesia belum diperhatikan sifat komunikatif bahasa dengan memanfaatkan
berbagai komponen komunikasi, baik sebagai bahasa yang dipakai dalam proses
pengajaran maupun sebagai hasil pengajaran itu sendiri.
Pengajaran
sastra di sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengajaran bahasa
belum mencapai tujuan yang sesuai dengan fungsinya sebagai pengembang wawasan
nilai kehidupan dan kebudayaan.
Pola kebijaksaan
nasional mengenai pemantapan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai
sarana pendidikan dan pengajaran pada dasarnya adalah sebuah strategi yang
memandu pendidik bahasa Indonesia di dalam mengembangkan tindakan yang mendasar
dalam memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana
pendidikan dan pengajaran.
2.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1) Dengan
memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga, diusulkan agar mutu
pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan ditingkatkan
dengan berbagai macam upaya, seperti (a) peningkatan kemampuan guru bahasa
Indonesia, (b) pengembangan bahan pelajaran yang sesuai dengan fungsi
komunikatif dan integratif bahasa, kebudayaan, serta penalaran, dan (c)
pemberian pengalaman belajar kepada siswa untuk memperoleh keterampilan dalam
proses belajar bahasa Indonesia.
(2) Dengan
tujuan memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana
pendidikan dan pengajaran, pola kebijaksanaan nasional kebahasaan harus
disusun. Dengan pola ini perlu dilakukan berbagai tindakan taktis yang terdiri
dari (a) penentuan strategi pengajaran guna membentuk keterampilan berbahasa
yang secara berangsur-angsur diikuti dengan sajian pengetahuan kebahasaan pada
tingkat-tingkat lanjut pada pendidikan dasar dan menengah, (b) pengembangan
tata bahasa panutan, (c) penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
sebagai bahasa pengantar, (d) pemantapan kemampuan barbahasa Indonesia sebagai
persyaratan untuk berbagai macam kenaikan tingkat/pangkat, dan (e) pemanfaatan
media massa sebagai model penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(3) Pengajaran
sastra Indonesia harus lebih ditekankan agar dapat membantu terlaksananya unsur
humaniora dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan.
(4) Bahan
pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis. Dalam rangka mengimbangi laju perkembangan karya ilmiah,
pengajaran membaca cepat perlu dikembangkan secara khusus.
(5) Pembinaan
dan pengembangan bahasa Indonesia hendaklah memanfaatkan organisasi profesi dan
lembaga kemasyarakatan pada tingkat pedesaan dengan tujuan agar (a) pembangunan
nasional di bidang kebudayaan, khususnya sektor kebahasaan, berlangsung secara
efektif dan efisien dan (b) kemampuan warga masyarakat dalam bidang kebahasaan
dapat meningkat.
(6) Pembinaan
apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungin mulai dari tingkat prasekolah
sampai ke perguruan tinggi dan di lingkungan keluarga.
(7) Di
samping pengajaran bahasa Indonesia yang ditujukan kepada kemampuan berbahasa
secara umum di sekolah dasar dan menengah, perlu dikembangkan bahan pengajaran
bahasa yang diperlukan bagi bidang-bidang khusus.
(8) Pendidikan
dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup
bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif.
(9) Di
dalam kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya dimasukkan program
pendidikan bahasa Indonesia.
(10) Hasil
penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaklah disebarluaskan dan
dimanfaatkan.
(11) Pelaksanaan
wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia.
3. Pembinaan
Bahasa
3.1 Kesimpulan
Umum
Pembangunan nasional kita pada hakikatnya adalah usaha
mengadakan perubahan dalam segala segi kehidupan bangsa Indonesia ke tingkat
yang lebih baik. Keberhasilan pembangunan nasional itu akan banyak tergantung
pada kemampuan bahasa Indonesia memenuhi fungsinya sebagai bahasa nasional dan
bahasa negara di samping kemampuan bangsa kita memanfaatkan ilmu pengeetahuan
dan teknologi modern.
Kenyataan yang
dihadapi oleh para pembina bahasa ialah pemakaian bahasa Indonesia di dalam
masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga, badan-badan, dan
organisasi-organisasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan
negara, belum menggembirakan.
Bahasa Indonesia
yang digunakan dalam ilmu, seperti ilmu hukum dan ilmu administrasi, banyak
yang menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Karena bahasa keilmuan itu
harus bermakna tunggal, pemakaian bahasa Indonesia harus terus diperbaiki dan
usaha pembakuannya ditingkatkan. Media massa merupakan salah satu sarana yang
penting untuk membina dan pengembangan bahasa Indonesia dalam rangka
pembangunan bangsa karena media massa mempunyai pengaruh yang luas di dalam
masyarakat. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pemakaian bahasa Indonesia melalui
media massa, baik secara tertulis maupun secara lisan, masih memiliki
kelemahan. Kecenderungan menghilangkan kata-kata dalam media cetak, misalnya,
sering mengakibatkan makna kalimat menyimpang atau hilang sama sekali. Di
samping itu, dalam keadaan atau kesempatan tertentu masih ada pemakaian
unsur-unsur bahasa daerah atau bahasa asing yang tidak perlu. Penggunaan bahasa
Indonesia sebagai sarana komunikasi sehari-hari oleh masyarakat menunjukkan
peningkatan yang pesat dan jumlah orang yang menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa pertama semakin meningkat. Namun, tingkat kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar masih perlu mendapat perhatian para pendidik
dan pemakai bahasa Indonesia.
3.2 Tindak
Lanjut
Tindak lanjut yang perlu
diambil adalah sebagai berikut.
(1)
Penggunaan bahasa Indonesia dalam semua bidang,
terutama bidang hukum dan perundang-undangan, perlu segera digarap secara
sungguh-sungguh, bertahap, dan terpadu karena hukum yang dimengerti oleh setiap
anggota masyarakat akan lebih menjamin terlaksananya pembangunan nasional
secara mantap, lancar, dan tertib.
(2)
Semua aparatur pemerintah, terutama yang secara
langsung terlibat dalam perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan
hukum, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang
memadai sehingga hukum/undangundang yang dihasilkan dan yang harus dilaksanakan
itu mudah dipahami dan tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda.
(3)
Semua petugas pemerintahan, khususnya yang berhubungan
langsung dengan masyarakat, seperti lurah, guru, juru penerang, penyiar
RRI/TVRI, dan staf redaksi media cetak, harus memiliki kemampuan dan
keterampilan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Salah satu cara perlu
segera ditempuh ialah bahwa setiap departemen, lembaga nondepartemen, dan
organisasi swasta merencanakan kegiatan kebahasaan sedemikian rupa sehingga
setiap petugas atau anggota dalam badan itu sekurang-kurangnya memiliki
keterampilan berbahasa Indonesia yang sesuai dengan kebutuhannya dalam
melaksanakan tugas pembangunan.
(4)
Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah yang
memungkinkan terciptanya suasana atau iklim kebahasaan sedemikian rupa sehingga
bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi utama di negara Republik
Indonesia. Kata atau istilah asing yang tidak perlu, terutama dalam bidang
dunia usaha (nama badan usaha, iklan, dan papan pengumuman untuk masyarakat
luas), harus segera diusahakan penggantiannya dengan kata/atau istilah bahasa
Indonesia. Dalam kaitan itu, kerja sama yang terpadu antara berbagai instansi
(Departemen Kehakiman, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan departemen lain, pemerintah
daerah, dan lembaga-lembaga masyarakat) sangat diperlukan.
(5)
Generasi muda perlu dibekali dengan sikap dan disiplin
berbahasa yang dapat dibanggakan.
(6)
Guna menunjang usaha pembinaan dan pengembangan bahasa
yang dilakukan oleh berbagai instansi, baik Pemerintah maupun swasta, perlu
direncanakan penugasan para ahli bahasa atau pemanfaatan ahli bahasa secara
maksimum pada berbagai sektor pembangunan.
(7)
Usaha pembinaan bahasa Indonesia secara lebih intensif
perlu dilakukan dan diberi prioritas pertama di daerah-daerah yang tingkat
kepahamannya berbahasa Indonesia masih rendah.
(8) Fungsi
bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa perlu dimantapkan. Salah satu
cara yang mudah ialah menghindari, sekurang-kurangnya mengurangi, pemakaian
kata-kata asing dan bahasa daerah dalam hal atau peristiwa yang bersifat
nasional.
(9)
Kampanye penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar perlu ditingkatkan terus, terutama dalam Bulan Bahasa (bulan Oktober
setiap tahun).
(10) Kemampuan
dan keterampilan berbahasa Indonesia para guru, terutama guru bahasa Indonesia,
perlu ditingkatkan terus, di samping usaha meningkatkan mutu pengajaran bahasa
Indonesia.
(11) Buku-buku
yang diterbitkan--baik yang asli maupun yang terjemahan--, surat kabar dan
majalah yang diedarkan, serta bahan koleksi perpustakaan hendaklah diusahakan
agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(12) Usaha
pembinaan bahasa Indonesia perlu direncanakan dan diarahkan sedemikian rupa
sehingga sikap dinamika dan disiplin berbahasa yang baik serta keterampilan
berbahasa Indonesia para pemakai bahasa dari seluruh lapisan masyarakat dapat
ditingkatkan secara mantap. Guna memungkinkan tercapainya tujuan itu,
jalur-jalur formal, nonformal, dan informasi perlu dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya. Selain itu, usaha memasyarakatkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan Istilah, dan kamus
bahasa Indonesia baku perlu dilakukan dengan cara yang lebih baik agar
buku-buku pedoman dan buku-buku acuan itu dapat mencapai dan dijangkau
masyarakat luas.
(13) Unsur-unsur
bahasa daerah merupakan potensi yang penting dalam pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia. Dalam hubungan ini, pemanfaatan unsur-unsur bahasa daerah
yang dimaksudkan untuk memperkaya bahasa Indonesia itu hendaklah dilakukan
secara lebih cermat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik terhadap
perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri maupun terhadap perkembangan
masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Keampuhan bahasa Indonesia sebagai
lambang pemersatu bangsa harus tetap terjamin dan ketahanan nasional tidak
boleh terganggu karena banyaknya unsur bahasa daerah yang digunakan dalam
bahasa Indonesia.
(14) Hasil-hasil
pembakuan bahasa Indonesia yang telah dicapai oleh Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, perlu ditunjang
dengan instruksi pelaksanaan pada setiap departemen, lembaga, dan organisasi.
(15) Kongres
Bahasa Indonesia Keempat memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga
agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan kedudukannya menjadi
lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya dalam pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia lebih berdayaguna.
(16) Kongres
mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam konsep Wawasan Nusantara
karena bahasa Indonesia merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus
berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam kehidupan bangsa
dan negara.
(17) Dalam
sensus penduduk Indonesia yang akan datang perlu diperoleh data kebahasaan yang
sahih dan lengkap. Data yang demikian diperlukan untuk pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia.
(18) Kongres
menugaskan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa untuk memonitor pelaksanaan
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat dan melaporkan hasilnya kepada
Kongres Bahasa Indonesia Kelima yang akan datang.
(19) Ketentuan
mengenai lalu lintas buku dan barang cetakan lain yang tertulis dalam bahasa
Indonesia, terutama di kawasan ASEAN, perlu ditinjau kembali.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KELIMA
Jakarta, 28 Oktober─3 November 1988
Kongres Bahasa Indonesia Kelima yang pembukaannya diadakan
di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 1988 dan
sidang-sidangnya yang berlangsung hingga hari Kamis tanggal 3 November 1988 di
Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dengan memperhatikan pidato peresmian pembukaan
oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto, pada tanggal 28 Oktober 1988,
pidato pengarahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Fuad Hassan,
pada tanggal 29 Oktober 1988, dan setelah memperhatikan laporan Kepala Pusat
pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Anton M. Moeliono, serta mendengarkan dan
membahas secara saksama makalah yang disajikan, baik dalam sidang lengkap
maupun dalam sidang kelompok, yang berkaitan dengan:
a.
garis haluan:
(1) perencanaan
bahasa (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing);
(2) pengajaran;
(3) bahasa
Indonesia di luar jalur formal;
(4) sarana
penunjang;
(5) kerja
sama kebahasaan dalam dan luar negeri;
(6) pembinaan
sumber daya manusia dalam pengembangan bahasa Indonesia;
(7) penerjemahan;
b.
ranah pemakaian bahasa:
(1) bahasa
dan penalaran;
(2) bahasa
dan ungkapan rasa;
(3) bahasa
dan kreativitas;
(4) peran
bahasa Indonesia dalam pembangunan ilmu;
(5) peran
bahasa daerah dalam pengajaran bahasa Indonesia;
(6) sumbangan
dan hambatan bahasa asing dalam pengembangan bahasa Indonesia;
(7) perkembangan
bahasa Indonesia;
(8) perkembangan
penelitian bahasa Indonesia;
(9) laporan
penelitian;
c.
pembangunan dan pengembangan sastra:
(1) pemasyarakatan
sastra;
(2) sastra
dalam pendidikan di sekolah dasar;
(3) sastra
dalam pendidikan di sekolah lanjutan;
(4) pengembangan
sastra;
(5) penelitian
sastra;
(6) bahasa
Indonesia sebagai bahasa sastra;
(7) hubungan
sastra Indonesia dan sastra daerah;
(8) bahasa
Indonesia dalam teater dan film;
d.
bahasa Indonesia di luar negeri
(1) tinjauan
dari luar negeri;
(2) tinjauan
dari dalam negeri; telah menmgambil putusan sebagaimana diperinci di bawah ini.
1. Bahasa
1.1 Simpulan
Umum
Kedudukan bahasa Indonesia kini semakin mantap sebagai
wahana komunikasi, baik dalam hubungan sosial maupun dalam hubungan formal.
Pemakaian bahasa Indonesia sejak tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat
perguruan tinggi menunjukkan kemantapan bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional. Namun, masih cukup banyak pemakai bahasa nasional kita yang belum
mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan konteks
pemakaiannya. Karena itu, pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia perlu
terus ditingkatkan dan diperluas. Demikian pula penelitian bahasa Indonesia
perlu digalakkan sehingga pengembangan bahasa nasional akan terus berlandaskan
temuan penelitian yang terarah dan terpadu.
1.2 Tindak
Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan
simpulan umum di atas adalah sebagai berikut.
(1)
Dalam konteks budaya yang memberi penekanan pada
prinsip anutan, Kongres mengimbau agar para pejabat lebih berhati-hati dalam
memakai bahasa Indonesia sehingga masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik
dan benar.
(2)
Karena media massa merupakan komunikator pembangunan
yang memanfaatkan bahasa Indonesia, maka media massa seperti surat kabar dan majalah,
hendaknya memiliki tenaga kebahasaan yang khusus membina bahasa siaran sehingga
bahasa media massa dapat dijadikan contoh bagi masyarakat.
(3)
Dalam mengembangkan bahasa Indonesia untuk menjadi
bahasa ilmiah dan modern, janganlah penutur bahasa terjerumus membentuk sikap
nasionalisme sempit yang berlebihan (chauvinisme). Bahasa Indonesia perlu
dikembangkan dan dalam perkembangan itu penuturnya tidak usah takut untuk
memungut kata baru, baik yang digali dari bumi sendiri maupun yang dari luar
sesuai dengan keadaan dan keperluan.
(4)
Bahasa Indonesia hendaknya dimasukkan ke dalam delapan
jalur pemerataan atau menjadi jalur kesembilan dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Pemberantasan buta bahasa Indonesia perlu digalakkan supaya tidak ada
lagi dalam masyarakat Indonesia kelompok yang belum menikmati pemerataan
pembangunan.
(5)
Untuk mengikuti perkembangan ilmu, kegiatan
penerjemahan buku asing ke bahasa Indonesia perlu digalakkan. Para ahli bahasa
dianjurkan mengadakan kerja sama dengan ahli informatika untuk menjajaki dan
mengembangkan mesin penerjemahan. Pendidikan penerjemahan dan penyediaan kamus
istilah bidang ilmu menjadi prasyarat yang sangat penting.
(6)
Badan pemerintah yang mengeluarkan dokumen resmi,
seperti undang-undang, hendaknya memperhatikan kaidah bahasa Indonesia sehingga
ragam bahasa bakunya dapat dicontoh masyarakat.
(7)
Politik perbukuan nasional perlu segera disusun karena
penerbitan dan perbukuan di Indonesia yang tidak berkembang akan menghambat
pembinaan dan pengembangan bahasa.
(8)
Sikap positif terhadap bahasa Indonesia yang mempunyai
unsur (1) kebanggaan pada bahasa, (2) kesetiaan pada bahasa, dan (3) kesadaran
akan norma bahasa, masih perlu dipupuk.
(9)
Putusan Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengenai
penghapusan pemakaian bahasa asing pada papan nama gedung umum, seperti toko,
dikukuhkan lagi, dengan menganjurkan kepada semua pemerintah daerah supaya
lebih tegas dalam menerapkan peraturan mengenai hal tersebut.
(10) Pengerahan,
pembinaan, dan pendidikan tenaga kebahasaan-termasuk pengaderan--perlu dilakukan
dengan berencana.
(11) Pesan
yang disampaikan kepada masyarakat tentang konsepkonsep pembangunan harus
menggunakan bahasa yang akrab, dan isi pesan pembangunan harus relevan dengan
keperluan khalayak serta sesuai dengan daya tangkap masyarakat.
(12) Untuk
keperluan pengujian kemampuan berbahasa Indonesia, hendaknya disusun bahan
ujian bahasa Indonesia yang bersifat nasional (yang sejenis dengan ujian
TOEFL).
(13) Penggunaan
bahasa ilmiah yang tepat, lugas, dan logis di kalangan peneliti perlu
dibiasakan.
(14) Mengingat
pembinaan umat beragama merupakan bagian yang penting dari pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya, dan bahasa Indonesia merupakan sarana dalam kehidupan
beragama, maka pengajaran bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan agama harus
terus ditingkatkan dan harus dikoordinasi dengan pengajaran bahasa Indonesia di
sekolah umum.
(15) Penelitian
kebahasaan di Indonesia menghadapi banyak kendala, seperti perpustakaan yang
belum memadai, tenaga peneliti yang perlu meningkatkan ilmunya, dan rendahnya
kemampuan berbahasa asing peneliti. Instansi pendidikan tinggi diharapkan
memperhatikan sarana fisik yang diperlukan dan mengusahakan peningkatan mutu
peneliti sehingga penelitian dapat dilaksanakan sesuai dengan segala
persyaratannya.
(16) Dengan
telah diterbitkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa diharapkan dapat
mengembangkan dan, jika perlu, menyempurnakannya.
(17) Untuk
buku pelajaran sekolah diperlukan penulisan tata bahasa yang sesuai dengan
jenjang pendidikan dengan memakai Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia sebagai
acuannya.
2. Sastra
2.1 Simpulan
Umum
Sastra, jika ditinjau dari fungsinya, dapat memberikan
kepuasan dan pendidikan bagi pembacanya. Jika diapresiasi dengan baik, karya
sastra dapat menambah pengetahuan pembaca tentang kehidupan, pengenalan
manusia, kebudayaan, kesenian, dan bahasa. Sastra dapat memberikan pelajaran
yang praktis tentang berbagai cara menggunakan bahasa. Sastra juga
mengembangkan imajinasi dan fantasi--suatu hal yang kerap dilupakan dalam
peningkatan kualitas intelektual peserta didikan dan pembaca pada umumnya.
Karena itu, prosa, puisi, drama, dan karya sastra pada umumnya, selain dapat
dijadikan wahana pengembangan dan penyebaran bahasa Indonesia yang kreatif dan
dinamis, dapat pula meningkatkan kecerdasan dan memanusiakan manusia.
Bahasa yang
dipergunakan di dalam karya sastra menunjukkan adanya tumpang tindih kode ucap
sastra yang kadang-kadang menyalahi kaidah bahasa yang baku. Hal itu disebabkan
oleh ke perluan penyampaian pikiran dalam karya sastra. Pada umumnya, bahasa
yang dipergunakan dalam karya sastra berbeda dari bahasa dalam karya yang bukan
sastra. Karena itu, para pembaca patutlah menyadari hal itu agar tidak selalu
ada kesalahpahaman dalam penerimaan maksud dan tujuannya.
Sastra dapat
dimanfaatkan dalam pendidikan bangsa. Jadi, mutu karya sastra Indonesia dan
daerah, perlu juga ditingkatkan. Penelitian dalam bidang sastra perlu
digalakkan agar perkembangan, mutu, bahkan variasi sastra dapat tetap dipantau
demi pembinaan dan pengembangan sastra pada umumnya.
2.2 Tindak
Lanjut
(1) Cara
konkret untuk menaikkan mutu dan jumlah karya sastra perlu diupayakan.
(2) Pendidikan
intelektual secara terencana dan terarah perlu dikembangkan agar dapat
menumbuhkan selera intelektual dan sekaligus melahirkan minat baca sastra.
(3) Tradisi
pemasyarakatan sastra melalui forum pertemuan ilmiah, pementasan drama, serta
pembacaan sajak dan novel perlu dirintis.
(4) Keberanian
mengajak semua lapisan masyarakat sejak usian dini untuk mengenal karya sastra
perlu dikukuhkan kembali.
(5) Untuk
menarik minat pembaca terhadap sastra perlu diciptakan terbitan yang
memperlihat kan "Wajah Indonesia dalam Sastra", yang merupakan hasil
penelitian sastra Indonesia, dan "Sastra Budaya Bangsa", yang
merupakan hasil penelitian sastra daerah. Kedua terbitan itu diharapkan dapat
ditampilkan pada Kongres Bahasa Indonesia Keenam.
(6) Perencanaan
pembinaan dan pengembangan sastra dalam menentukan arah perkembangan sastra di
Indonesia perlu disusun.
(7) Buku
teori dan kritik sastra yang relevan dengan karya sastra Indonesia, yang dapat
dipakai sebagai acuan bagi para guru sastra dan peneliti sastra perlu disusun.
(8) Penelitian
puisi, prosa, dan drama perlu ditingkatkan. Untuk itu, diperlukan pola
penelitian sastra yang menyeluruh, terpadu, dan bertahap, dengan program yang
terperinci yang dapat memberikan gambaran kesastraan Indonesia.
(9) Tenaga
peneliti sastra perlu dididik dan dikembangkan wawasannya. Mata kuliah metode
penelitian sastra sebaiknya diwajibkan di setiap perguruan tinggi yang
mempunyai jurusan sastra dan bahasa agar tumbuh barisan peneliti yang
berkualitas.
(10) Kritikus
sastra perlu disertakan dalam penyusunan kurikulum sekolah lanjutan untuk ikut
menentukan karya-karya yang cocok bagi pengajaran.
3. Pengajaran
Bahasa
3.1 Simpulan Umum
Tujuan pendidikan bahasa Indonesia adalah membina
keterampilan peserta didikan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam
upaya meningkatkan mutu manusia Indonesia sebagai bekal menghadapi kehidupan
masa kini dan mendatang. Tujuan pendidikan bahasa Indonesia merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam mencapai
tujuan pendidikan bahasa Indonesia, kurikulum bahasa, buku pelajaran bahasa,
metode belajar-mengajar bahasa, guru, lingkungan keluarga serta masyarakat, dan
perpustakaan sekolah memegang peranan penting. Kurikulum bahasa harus luwes dan
dapat mengembangkan kreativitas guru dalam kegiatan belajar-mengajar; isi dan
cara penyajian buku pelajaran bahasa harus menarik dan menunjang pembinaan
keterampilan berbahasa dengan baik dan benar; metode belajar-mengajar harus
dapat menumbuhkan interaksi gurupeserta didikan sedemikian rupa sehingga mengembangkan
didikan kekritisan, kekreatifan, serta keresponsifan peserta didikan dalam
menghadapi pelajaran dan kehidupan; guru bahasa dan guru nonbahasa di berbagai
jenjang dan jenis pendidikan, serta lingkungan keluarga dan masyarakat, harus
dapat memberikan teladan berbahasa dengan baik dan benar; dan jumlah serta
jenis buku perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan.
Bahasa daerah di
wilayah tertentu dapat dijadikan mata pelajaran tanpa menggangu pendidikan
bahasa Indonesia. Karena itu, kurikulum, buku pelajaran, metode pengajaran, dan
sarana lain pendidikan bahasa daerah perlu dikembangkan.
Bahasa asing
tertentu diajarkan di sekolah terutama dengan tujuan membina kemampuan memahami
dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diungkapkan dalam buku
atau terbitan yang berbahasa asing.
3.2 Tindak Lanjut
(1)
Kurikulum bahasa yang berlaku di sekolah dasar dan
menengah perlu segera disempurnakan dengan memperhatikan aspek psikologis dan
sosio-linguistik bahasa serta keluwesan dan kesinambungan isi.
(2)
Pendidikan dan pengajaran bahasa hendaknya lebih
menekankan keterampilan berbahasa dan aspek apresiasi sastra daripada aspek
teori kebahasaan.
(3)
Buku pelajaran bahasa yang diterbitkan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekolah dasar dan menengah perlu segera
ditingkatkan isi, mutu, serta cara penyajiannya.
(4)
Untuk meningkatkan serta memperluas wawasan guru bahasa
di sekolah dasar dan menengah perlu segera disusun dan dikembangkan berbagai
buku acuan seperti buku panduan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar, tata bahasa pedagogis, dan panduan pengajaran bahasa komunikatif. Di
samping itu, penataran guru bahasa perlu ditingkatkan dalam hal pengelolaan,
kurikulum, metode, penyusunan bahan pelajaran.
(5)
Pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi di luar
jurusan sastra Indonesia hendaknya merupakan kebijakan nasional dan dipadukan
dalam mata kuliah dasar umum.
(6)
Para pembina pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri
perlu menjalin kerja sama dalam pengadaan bahan pengajaran dan pertukaran
pengalaman dan informasi.
(7)
Pemerintah Indonesia perlu membantu pengembangan
lembaga pendidikan di luar negeri yang mengajarkan bahasa Indonesia, dengan
menjalin kerja sama, antara lain dengan ikut menyediakan tenaga pengajar
Indonesia untuk mengajar di luar negeri menyediakan bahan pengajaran,
memberikan informasi kebahasaan yang mutakhir, dan memberikan kemudahan kepada
para siswa yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang bahasa, sastra, dan
kebudayaan Indonesia.
(8) Pembentukan
pusat pengkajian internasional tentang bahasa Indonesia perlu dipertimbangkan.
4. Pengajaran
Sastra
4.1 Simpulan Umum
Simpulan umum yang ditetapkan
dalam pengajaran sastra adalah sebagai berikut.
(1)
Diperlukan kesempatan yang lebih luas untuk mendorong
kreativitas guru dan peserta didikan di dalam pelaksanaan pengajaran sastra
fungsi kurikulum pengajaran bahasa Indonesia sebagai pedoman pengajaran tidak
menjelma menjadi kendali yang terlalu ketat yang menghilangkan ruang gerak bagi
inisiatif guru dan peserta didikan.
(2)
Pengajaran sastra Indonesia sebagai pengajaran yang
struktural fungsional dibangun di atas landasan ilmu sastra yang relevan, hasil
sastra, dan ilmu pendidikan.
(3)
Tujuan pengajaran sastra adalah menumbuhkan dan
mengembangkan akal budi peserta didikan melalui kegiatan pengalaman sastra,
yaitu beapresiasi dan berekspresi sastra, dan melalui kegiatan penelahaan
masalah sastra sehingga timbul kegemaran membaca dan menghargai sastra sebagai
sesuatu yang bermakna bagi kehidupan.
(4)
Bahan pengajaran sastra selayaknya mencakupi:
a)
karya sastra, berupa cerita rekaan, puisi, dan drama,
yang telah terpilih dari segi kualitas dengan mempertimbangkan keragaman dalam
hal jenis bantuk, tema, serta zaman, dan tingkat kesulitan serta kesesuaiannya
dengan keadaan peserta didikan.
b) pengetahuan
tentang sastra (teori dan sejarah sastra) sebagai perlengkapan berpikir peserta
didikan yang berguna untuk memperoleh pengalaman dan penikmatan sastra yang lebih
mendalam. Bahan tersebut dapat menghindari pengetahuan yang semata-mata
teoretis yang menjadi beban hafalan.
(5)
Dalam pengajaran sastra diperlukan proses
belajar-mengajar yang sekaligus melibatkan pengalaman, pengetahuan, dan
penilaian peserta didikan terhadap sastra secara langsung sehingga terjadi
interaksi dinamis antara peserta didikan, karya sastra, dan guru. Kegiatan
belajar menjadi media untuk melahirkan dan menguji gagasan serta melakukan
penerokaan dan pemikiran lebih lanjut tentang sastra dan hubungannya dengan
kehidupannya.
(6)
Guru sastra memerlukan keleluasan mempersiapkan diri
berupa membaca dan memilih karya sastra, menyusun bahan, dan menciptakan model
pengajaran, serta melaksanakan dan mengevalusasi hasilnya. Tugasnya mengajarkan
sastra yang dirangkap dalam mengajarkan bahasa tidak dapat dijalankan dengan
leluasa. Karena itu, hendaknya diadakan pembagian tugas di antara para guru,
yaitu guru yang bertugas sebagai pengajar sastra dan guru yang bertugas sebagai
pengajar bahasa.
(7)
Para peserta didikan diwajibkan membaca karya sastra
yang sudah terpilih sebagai bahan pengajaran sastra. Di dalam kelas peserta
didikan diberi keleluasaan melahirkan pendapatnya sendiri. Dengan bimbingan
guru peserta didikan menemukan butir persamaan dari pendapat itu dalam rangka
membangun makna sastra bagi dirinya sendiri.
(8)
Tersedianya buku dan majalah yang berisi karya sastra,
khususnya yang telah terpilih sebagai bahan pengajaran sastra, merupakan syarat
untuk penyelenggaraan pengajaran sastra. Hendaknya di setiap sekolah tersedia
bahan berupa karya sastra dengan jumlah yang mencukupi keperluan belajar
peserta didikan.
(9)
Hubungan antara sastra Indonesia dan berbagai ragam
sastra Nusantara sangat erat. Pengajaran sastra yang memperlakukan karya sastra
Indonesia dan daerah dalam satu Wawasan Sastra Nusantara, akan dapat
menumbuhkan kesadaran peserta didikan akan Wawasan Nusantara.
4.2 Tindak Lanjut
(1)
Bahan pengajaran sastra selayaknya dikurangi sehingga
guru dan peserta didikan untuk melakukan pembinaan dan kreativitas.
(2)
Para guru perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan
kegiatan membaca karya sastra dan meningkatkan kreativitasnya dalam mengajarkan
sastra.
(3)
Di lingkungan sekolah perlu diambil inisiatif intern
untuk mengadakan pembagian tugas di antara para guru sehingga pengajaran bahasa
dan pengajaran sastra tidak dirangkap oleh seorang guru.
(4)
Hendaknya disusun senarai buku sastra (cerita rekaan,
puisi, dan drama) yang wajib dibaca oleh peserta didikan pada setiap jenis dan
jenjang sekolah. Buku karya sastra yang diwajibkan itu harus tersedia di setiap
sekolah.
(5)
Perlu dilakukan penelitian dan penyusunan bahan
pengajaran sastra untuk setiap jenis dan jenjang persekolahan.
(6)
Mengingat pengajaran drama di sekolah harus ditangani
oleh orang yang mengerti dan mampu bermain drama, diusulkan agar dibuka jurusan
drama di lembaga pendidikan tinggi yang memberikan kewenangan kepada lulusannya
untuk menjadi guru drama di sekolah.
PUTUSAN
KONGRES
BAHASA INDONESIA KEENAM Jakarta, 28 Oktober─2 November 1993
Kongres Bahasa Indonesia Keenam, yang diselenggarakan di
Hotel Indonesia, Jakarta, dari tanggal 28 Oktober sampai dengan tanggal 2
November 1993 dan diikuti oleh 770 peserta dari seluruh Indonesia dan 52
peserta dari luar negeri (Amerika Serikat, Australia, Belanda, Brunei
Darussalam, Hongkong, India, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia,
Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Singapura), membahas pokok-pokok masalah
sebagai tersebut di bawah ini.
a. Peran
Bahasa dan Sastra dalam Pembangunan Bangsa
(1)
Bahasa Indonesia dan Pembangunan Nasional
(2)
Bahasa Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara
(3)
Bahasa Indonesia dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan
Kebudayaan
(4)
Bahasa Indonesia dalam Kegiatan Keagamaan
(5)
Bahasa Indonesia dan Generasi Muda
(6)
Bahasa Indonesia dan Peran Wanita
(7)
Bahasa Indonesia dan Ketahanan Nasional
(8)
Sastra dalam Kehidupan Masyarakat
(9)
Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000
(10) Bahasa
Indonesia dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(11) Bahasa
dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Modern
b. Pengembangan
Bahasa dan Sastra
(1)
Pengembangan Laras Bahasa dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Modern
(2)
Pengembangan Kebahasaan dan Kesastraan Indonesia
melalui Penerjemahan
(3)
Kehidupan Bahasa dan Sastra di Indonesia
(4)
Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia
(5)
Karya Kebahasaan dan Kesastraan sebagai Sarana
Pengembangan Bahasa
(6)
Pengembangan Bahasa Indonesia dalam Kaitannya dengan
Bahasa Daerah
(7)
Pengembangan Bahasa Indonesia dalam Kaitannya dengan
Bahasa Asing
(8)
Penerjemahan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Modem
c. Pembinaan
Bahasa dan Sastra
(1)
Penyuluhan Bahasa dan Sastra
(2)
Peran Organisasi/Masyarakat Profesi dalam Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa
(3)
Sumbangan/Peranan Media Massa dalam Pemasyarakatan
Hasil Pengembangan Bahasa dan Sastra
(4)
Strategi Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia melalui
Organisasi Profesi
(5)
Strategi Pemasyarakatan Hasil Pengembangan Bahasa
(6)
Penyuntingan dan Peningkatan Bahasa dan Sastra
Indonesia
(7)
Penerbitan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Modem
(8)
Terbitan sebagai Sarana Utama Pemasyarakatan Hasil
Pengembangan Bahasa
d. Pengajaran
Bahasa dan Sastra
(1)
Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia
(2)
Pendidikan Sekolah sebagai Jalur Pemasyarakatan Hasil
Pengembangan Bahasa
e. Perkembangan
Bahasa Indonesia di Luar Negeri
(1)
Perkembangan Pengkajian Bahasa Indonesia di Luar Negeri
(2)
Perkembangan Pengajaran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Asing
(3)
Peningkatan Peran Pengajar Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Asing
(4)
Unsur Budaya Indonesia dalam Materi Pengajaran Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Asing
(5)
Perkembangan Bahasa Serumpun
Dengan memperhatikan:
(1)
Sumpah Pemuda 1928;
(2)
Undang-Undang Dasar 1945 (khususnya Pasal 36 beserta
penjelasannya);
(3)
Putusan Kongres Bahasa Indonesia Pertama s.d. Kelima;
(4)
Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993;
(5)
Pidato Presiden Republik Indonesia pada upacara peringatan
Hari Sumpah Pemuda/Hari Pemuda ke-65, pembukaan Kongres Pemuda/Komite Nasional
Pemuda Indonesia VII, dan pembukaan Kongres Bahasa Indonesia Keenam pada
tanggal
28 Oktober 1993 di Balai Sidang
Hilton Jakarta;
f. Makalah-makalah
yang Disajikan dan Dibahas
Makalah-makalah yang dsajikan
dan dibahas di dalam sidang paripurna, yaitu:
(1)
Laporan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
(2)
Peranan Bahasa Indonesia dalam Pembangunan Bangsa oleh
Ir. Azwar Anas, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
(3)
Bahasa dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Modern oleh Prof. Dr. B.J. Habibie, Menteri Negara Riset dan Teknologi
(4)
Bahasa Indonesia dalam Dunia Pendidikan oleh Prof.
Dr.-Ing.
Wardiman Djojonegoro, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(5)
Bahasa Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara: Akar dan
Dampak Ideologis Istilah-Istilah Politik oleh Drs. Moerdiono, Menteri
Sekretaris Negara
(6)
Peranan Psikologi dalam Pembinaan Bahasa dan Sastra
oleh
Prof. Dr. Fuad Hassan, Anggota Dewan Pertimbangan Agung
(7)
Peranan Bahasa Indonesia dalam Persatuan dan Kesatuan
Bangsa oleh Letnan Jenderal TNI (Purn.) M. Yogie S.M., Menteri Dalam Negeri
(8)
Bahasa Indonesia dalam Perencanaan Pembangunan
Nasional oleh Ir. Drs. Ginanjar
Kartasasmita, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas
(9)
Bahasa Indonesia dan Generasi Muda oleh Hayono Isman,
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
(10) Bahasa
Indonesia dan Ketahanan Nasional oleh Laksamana Madya TNI (Purn.) Machmud
Subarkah, Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional
(11) Bahasa
Indonesia dalam Pengembangan Kebudayaan Nasional oleh Prof. Dr. Edi Sedyawati,
Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(12) Bahasa
Indonesia Menjelang Tahun 2000 oleh Dr. Hasan Alwi, Kepala Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa
(13) Kesinambungan
dalam Kebijaksanaan Bahasa Nasional oleh Prof. Dr. Amran Halim, Rektor
Universitas Sriwijaya (14) Bahasa Indonesia dalam Kegiatan Keagamaan oleh Dr.
H. Hasbullah Mursyid, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen
Agama
(15) Pengembangan
Laras Bahasa dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Modern oleh
Prof. Dr. Anton M.
Moeliono, Guru Besar Fakultas Sastra Universitas Indonesia
(16) Sastra
Indonesia dan Pembinaan Generasi Muda oleh Emha Ainun Nadjib, Sastrawan
(17) Sastra
dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia oleh Goenawan Mohammad, Sastrawan
(18) Bahasa
Indonesia dan Pen gembangan Sumber Daya Manusia oleh Dr. Boediono, Kepala Biro
Perencanaan,
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan;
g. Makalah-makalah
yang disajikan dan dibahas di dalam sidang kelompok dan diskusi panel; dan
h. Pandangan,
tanggapan, usul, dan saran para peserta;
Kongres Bahasa Indonesia Keenam, dengan rahmat Tuhan Yang
Maha Esa, mencapai kesepakatan dan mengambil putusan tersebut di bawah ini.
1. Bagian
Umum
1.1
Masalah kebahasaan di Indonesia merupakan jaringan
masalah yang dijalin oleh (1) masalah bahasa nasional, (2) masalah bahasa
daerah, dan (3) masalah pemanfaatan bahasa asing. Ketiga kelompok masalah
bahasa itu merupakan masalah yang memiliki hubungan timbal balik dan, oleh
karena itu, tidak dapat dipisahpisahkan. Dengan kata lain, ketiga kelompok
masalah bahasa itu merupakan satu kesatuan. Oleh karena masalah bahasa itu
menyangkut kepentingan semua lapisan masyarakat, semua instansi Pemerintah,
semua badan usaha, baik di lingkungan Pemerintah maupun di lingkungan sektor
swasta dan semua organisasi atau badan lain, pelaksanaan kebijaksanaan bahasa
nasional itu memerlukan dukungan kelembagaan yang memiliki wewenang, ruang gerak,
dan daya jangkau secara nasional pula. Dengan demikian, untuk mengelola
keseluruhan masalah bahasa di Indonesia itu diperlukan satu Kebijaksanaan
Bahasa Nasional, yaitu kebijaksanaan nasional dalam bidang kebahasaan.
1.2
Kebijaksanaan bahasa nasional itu perlu mencakup
batasan dan ketentuan mengenai:
(1)
kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai
bahasa nasional sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928 maupun sebagai bahasa negara
sesuai dengan Pasal 36 UndangUndang Dasar 1945, serta pembinaan, pengembangan,
pengajaran, dan pemasyarakatannya;
(2)
kedudukan dan fungsi bahasa daerah sebagai unsur
kebudayaan Indonesia yang hidup, sesuai dengan penjelasan Pasal 36
Undang-Undang Dasar 1945, serta pembinaan, pengembangan, pengajaran, dan
pelestariannya; dan
(3)
kedudukan dan fungsi bahasa asing di Indonesia serta
pengajaran dan/atau pemanfaatannya.
1.3
Kebijaksanaan bahasa nasional itu perlu dilengkapi
dengan rencana strategi jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun),
dan tahunan dengan sasaran-sasaran yang jelas, yang disusun secara realistis
sehingga tujuan yang hendak dicapai benar-benar dapat diraih.
1.4
Supaya benar-benar dapat berfungsi sebagai garis haluan
dan patokan dalam pengelolaan masalah bahasa di Indonesia, kebijaksanaan bahasa
nasional itu perlu dirumuskan secara berencana, terarah, terinci, terpadu, dan
menyeluruh dalam bentuk Undang-Undang Kebahasaan Indonesia.
1.5
Untuk mengelola semua persoalan kebahasaan dan
melaksanakan Undang-Undang Kebahasaan Indonesia yang dimaksud pada butir 4,
Kongres Bahasa Indonesia Keenam berpendapat bahwa Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa perlu segera ditingkatkan menjadi lembaga nondepartemen
dengan nama Lembaga Kebahasaan Indonesia, yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden Republik Indonesia.
1.6
Oleh karena masalah kebahasaan di Indonesia itu
merupakan masalah nasional dan menyangkut kepentingan segenap lapisan
masyarakat, Lembaga Kebahasaan Indonesia yang dimaksud pada butir 5 di atas
perlu dilengkapi dengan dewan atau badan pertimbangan kebahasaan yang bertugas
pokok memberikan pertimbangan kebahasaan, diminta atau tidak diminta, kepada
Ketua Lembaga Kebahasaan Indonesia. Dewan atau badan pertimbangan kebahasaan
itu terdiri dari para ahli bahasa, ilmuwan, dan tokoh-tokoh masyarakat baik
dari lingkungan Pemerintah maupun dari lingkungan masyarakat umum.
1.7
Supaya benar-benar memiliki daya jangkau nasional dan
dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, Lembaga Kebahasaan
Indonesia yang dimaksud pada butir 5 di atas perlu ditunjang dengan lembaga
sejenis dengan nama Balai Kebahasaan Indonesia di setiap daerah tingkat I di
seluruh Indonesia. Balai Kebahasaan Indonesia sebagai penunjang Lembaga
Kebahasaan Indonesia bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
tetapi berfungsi di bawah koordinasi Lembaga Kebahasaan Indonesia.
1.8
Untuk memasyarakatkan putusan Kongres dan mengambil
langkahlangkah persiapan yang diperlukan bagi penyusunan UndangUndang
Kebahasaan Indonesia yang dimaksud pada butir 4 di atas dan pembentukan Lembaga
Kebahasaan Indonesia yang dimaksud pada butir 5 di atas, Kongres Bahasa
Indonesia Keenam membentuk Panitia Kerja Kongres Bahasa Indonesia Keenam yang
tersusun sebagai berikut.
(1)
Prof. Dr. Amran Halim (Ketua merangkap Anggota)
(2)
Ilen Surianegara (Wakil Ketua merangkap Anggota)
(3)
Dr. Hasan AIwi (Sekretaris merangkap Anggota)
(4)
Prof. Dr. Anton M. Moeliono (Anggota)
(5)
Basyuni Suriamiharja (Anggota)
(6)
Hans E. Kawulusan (Anggota)
(7)
Imam Sukarsono, S.H. (Anggota)
(8)
Dr. Mien A. Rifai (Anggota)
(9)
Prof. Dr. Saparinah Sadli (Anggota)
(10) Dr.
Sapardi Djoko Damono (Anggota)
(11) Prahastoeti
Adhitama, M.A. (Anggota)
2. Bagian
Khusus
2.1
Peran Bahasa dan Sastra dalam Pembangunan Bangsa
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memantapkan perannya sebagai
sarana pembangunan nasional, penyelenggaraan negara, pendidikan, kegiatan
keagamaan, dan peningkatan partisipasi generasi muda serta sebagai sarana
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada gilirannya
memperkuat ketahanan nasional.
Dalam perjuangan
bangsa Indonesia menghadapi era Iepas landas, peran bahasa dan sastra Indonesia
perlu dimantapkan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.
Tindak Lanjut
(1)
Sebagai anutan masyarakat, hendaknya para penyelenggara
negara dan pemerintahan memberikan teladan dalam berbahasa Indonesia yang baik
dan benar.
(2)
Karena bahasa Indonesia sudah ditetapkan menjadi bahasa
negara Republik Indonesia, administrasi kenegaraan, baik di bidang eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif, harus dilaksanakan dalam bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
(3)
Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik hendaknya
dijadikan syarat dalam penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat/jabatan.
(4)
Penanaman sikap positif terhadap bahasa Indonesia bukan
hanya tugas guru bahasa Indonesia, melainkan juga tugas guru semua bidang
studi. Oleh karena itu, guru bidang studi lain harus membantu membina sikap
positif peserta didik.
(5)
Organisasi kepemudaan sebaiknya memasukkan upaya
pembinaan bahasa Indonesia dalam program organisasinya dan melatihkan disiplin
berbahasa Indonesia, antara lain melalui perlombaan, penulisan karya tulis, dan
pertemuan.
(6)
Perlu dipikirkan pola pembinaan bahasa Indonesia di
kalangan generasi muda, seperti yang telah digunakan dalam pemasyarakatan P-4.
(7)
Organisasi kebahasaan, seperti Himpunan Pembina Bahasa
Indonesia (HPBI), Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI), dan Himpunan
Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI), serta organisasi kepemudaan diharapkan
ikut membantu upaya membina anggota masyarakat yang masih buta bahasa Indonesia
yang diperkirakan berjumlah 17 persen.
(8)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1991
tentang pemasyarakatan bahasa Indonesia perlu dilengkapi dengan petunjuk
pelaksanaan.
(9)
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu menyusun
rencana untuk menemukan ciri khas ragam lisan yang baku. Hal ini perlu
dilakukan agar kesenjangan antara ragam bahasa tulis dengan ragam bahasa lisan
dapat diperkecil.
(10) Kegiatan
apresiasi sastra di kalangan masyarakat perlu diusahakan antara lain melalui
pertemuan ilmiah, pementasan drama, dan perlombaan.
(11) Dalam
kaitannya dengan sastra Indonesia sebagai penapis pengaruh kebudayaan asing,
upaya penelitian dan pemasyarakatan sastra Nusantara harus terus digalakkan.
Selain itu, mutu dan jumlah hasil karya sastra Indonesia, mutu dan jumlah ahli
sastra dan pengajaran sastra, serta minat menikmati karya sastra harus terus
ditingkatkan.
(12) Putusan
Seminar Politik Bahasa Nasional 1976 perlu dipertimbangkan dalam merumuskan
Kebijaksanaan Bahasa Nasional.
(13) Putusan
Kongres Bahasa Indonesia terdahulu yang belum terlaksana perlu ditindaklanjuti.
(14) Pemakaian
bahasa asing untuk nama dan kegiatan badan usaha yang makin lama makin meluas
menunjukkan sikap yang kurang menghargai bahasa Indonesia. Oleh karena itu,
instansi Pemerintah yang berwenang perlu melaksanakan Pasal 36 Undang-Undang
Dasar 1945 dengan taat asas dalam pemberian izin usahanya.
2.2 Pengembangan Bahasa dan Sastra
Kebudayaan nasional sebagian besar telah terwujud dalam
berbagai pranata kemasyarakatan seperti sistem politik, sosial, ekonomi, hukum,
pendidikan, dan berbagai ungkapan seni. Semuanya itu diungkapkan dengan bahasa
Indonesia. Di samping itu, terdapat beratus-ratus bahasa daerah yang menjadi bagian
kebudayaan kita dan digunakan untuk mengungkapkan berbagai pranata
kemasyarakatan tersebut. Beberapa bahasa asing juga digunakan dalam berbagai
fungsi tertentu.
Pelambangan dunia
gagasan dan nilai menuntut berbagai laras bahasa yang diperlukan oleh peradaban
modern yang dicoraki ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pemanfaatan
kekayaan bahasa sebagai sarana ekspresi seni tercipta dalam sastra.
Putusnya hubungan
pengarang dengan sumber sastra daerahnya akan mengakibatkan pemiskinan batin.
Oleh karena itu, berbagai bentuk sastra klasik dan sastra lisan, misalnya
wayang dan drama tradisional, yang merupakan bagian sejarah sastra kita, perlu
dipelihara dan dikembangkan sebagai milik budaya bersama.
Penelitian
pelbagai aspek bahasa Indonesia mempunyai peranan penting bukan hanya untuk
menambah wawasan dan pemahaman kita tentang hakikat dan cara kerja bahasa
Indonesia, melainkan juga untuk memberikan landasan yang lebih kokoh pada
pengajaran dan penyuluhan bahasa. Hanya pemahaman yang tepat tentang seluk-beluk
bahasa Indonesia dapat mendukung pengajaran dan penyuluhan yang efektif, yang
pada akhirnya akan menumbuhkan sikap dan wawasan yang positif dan apresiatif
serta penggunaan bahasa yang mantap dan cendekia.
Penerjemahan buku
secara terencana perlu segera dilancarkan karena, untuk jangka waktu yang lama,
keterbatasan penguasaan bahasa asing masih akan merupakan hambatan untuk
menyerap pengetahuan yang disajikan dalam buku-buku berbahasa asing.
Tindak Lanjut
(1)
Kegiatan penelitian bahasa dan sastra perlu
ditingkatkan dalam jumlah dan mutu untuk memantapkan upaya pengembangan bahasa
dan sastra.
(2)
Karena ada kesejajaran dalam hubungan timbal balik
antara pencendekiaan laras bahasa keilmuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi, para ilmuwan hendaknya mengembangkan laras bahasa keilmuan yang
sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)
Demi pemantapan laras bahasa keilmuan yang memerlukan
kosakata dan peristilahan khusus, usaha penyusunan daftar istilah ilmiah dan
kamus bidang ilmu perlu ditingkatkan.
(4)
Penjelasan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 tentang
“pemeliharaan bahasa daerah” perlu dirumuskan tindakan operasionalnya.
(5)
Usaha penerjemahan, baik yang menyangkut karya ilmiah
maupun yang menyangkut karya sastra, memerlukan prasarana kamus dwibahasa dan
daftar peristilahan. Karena itu, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu
merencanakan penyusunan kamus dan daftar istilah bagi kemudahan para
penerjemah.
(6)
Untuk memberi kesempatan mengembangkan kreativitas
dalam menghasilkan karya tulis, pengarang perlu diberi kesempatan
seluas-luasnya untuk berkarya.
(7)
Untuk meluaskan kesempatan menambah ilmu pengetahuan
serta meluaskan cakrawala, perlu disusun panitia khusus yang bertugas
melaksanakan seleksi penerjemahan, penerbitan, dan pemasaran karya sastra dan
pustaka dunia yang terkenal.
(8)
Sebagai upaya pengadaan bahan sastra klasik Nusantara,
perlu disusun buku ajar sastra Nusantara untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah dengan:
a)
mengadakan seleksi bahan bacaan sastra dan budaya,
sesuai dengan penilaian kelompok pendukung budaya yang bersangkutan;
b)
menyusun, menyadur, menerjemahkan, menjelaskan, dan
memberi catatan pada bahan, sesuai dengan jenis, jenjang, dan tingkat
pendidikan peserta didik.
(9)
Perlu diwujudkan kebijaksanaan yang mewajibkan
bahan-bahan sastra dan kebudayaan klasik Nusantara sebagai bagian dan kurikulum
nasional.
(10) Perlu
diusahakan agar setiap daerah memiliki majalah budaya dalam bahasa Indonesia
dan bahasa daerah yang diusahakan oleh Pemerintah dengan imbalan yang memadai
bagi pengarang.
(11) Sastra
klasik Nusantara perlu diterjemahkan, disadur, dan diterbitkan secara teratur
dengan memanfaatkan berbagai media elektronik dan cetak yang memiliki jangkauan
Iuas.
(12) Perpustakaan
Pusat/Daerah perlu dijadikan sarana aktif untuk promosi bacaan, khususnya bagi
generasi muda. Fungsinya sebagai pusat penyimpanan hasil penerbitan harus
disertai dengan fungsi sebagai pusat penyebaran.
2.3 Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra adalah usaha untuk meningkatkan
mutu pemakaian bahasa dan meningkatkan kreativitas dan apresiasi sastra. Secara
konkret usaha ini mencakup, antara lain, penyuluhan dan penerbitan oleh
pelbagai pihak, termasuk oleh media massa dan organisasi profesi. Usaha
tersebut telah dilaksanakan selama beberapa tahun ini, namun hasilnya belum
memuaskan. Oleh sebab itu, melalui strategi yang tepat diharapkan akan dicapai
kemajuan dan hasil yang lebih memuaskan.
Kehidupan dan
perkembangan sastra hingga saat ini belum begitu menggembirakan. Oleh karena
itu, iklim yang memungkinkan sastra itu hidup dan berkembang perlu segera
diciptakan sehingga masyarakat luas sekurang-kurangnya dapat mengapresiasi
karya sastra.
Sehubungan dengan
itu, pembinaan sastra Indonesia hendaknya diarahkan agar masyarakat bahasa
memiliki minat baca dan kegemaran menulis yang tinggi.
Pembinaan bahasa
Indonesia melalui kegiatan penyuluhan, walaupun belum memberikan hasil yang
diharapkan, tetap merupakan cara yang ampuh untuk mengubah sikap berbahasa para
pemakai bahasa Indonesia yang belum atau kurang positif.
Sebagai media
komunikasi yang mempergunakan bahasa, media massa telah membuktikan diri
sebagai sarana yang sangat efektif dalam pembinaan dan pengembangan bahasa. Di
samping itu, dunia pers dapat memainkan peranan yang lebih besar dalam
meningkatkan sikap positif dan apresiatif serta menggalakkan penggunaan bahasa
yang Iebih cendekia dengan mengungkapkan bahasa secara lebih rasional dan
berpegang pada konvensi-konvensi bahasa yang sudah baku. Oleh sebab itu,
peranan media massa sebagai penyebar sekaligus sebagai tolok ukur penggunaan
bahasa yang baik dan benar harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Sejak kebangkitan
nasional pada awal abad ini, tenaga profesi, seperti dokter, insinyur, dan
pedagang sudah memainkan peranan yang sangat menentukan dalam mengobarkan
semangat kebangsaan, antara lain dengan menjunjung tinggi bahasa persatuan.
Kini dalam alam
kemerdekaan, lebih-lebih dalam menghadapi era lepas landas, tenaga profesi dan
organisasi profesi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Dokter
Indonesia, Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia, Persatuan Insinyur Indonesia, dan Persatuan Guru
Republik Indonesia, akan tetap berperanan dalam meningkatkan sikap bahasa yang
positif dan apresiatif serta dalam menggalakkan penggunaan bahasa yang kreatif
dan bermutu. Di samping itu, organisasi-organisasi itu juga akan ‘berperan
sebagai pendorong peluasan penggunaan bahasa Indonesia dalam ilmu dan
teknologi, baik yang menyangkut wacana ilmiah maupun yang berhubungan dengan
tata istilah.
Organisasi
profesi kebahasaan, seperti HPBI, HISKI, dan MLI, harus berusaha mengembangkan
potensinya sebagai sarana pembina dan pengembang bahasa dan sastra, khususnya
yang menyangkut kepakaran dan sumber daya manusia.
Tindak Lanjut
(1)
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu membina
kerja sama yang luas dengan berbagai lembaga, terutama dengan perguruan tinggi
dan media massa.
(2)
Hasil-hasil pengembangan bahasa, seperti pedoman
pembentukan istilah, daftar istilah, dan kamus-kamus istilah, perlu diterbitkan
dan disebarluaskan melalui toko-toko buku.
(3)
Untuk dapat menghasilkan terbitan yang mutunya baik dan
segi isi dan bahasanya, perlu diupayakan buku-buku acuan kebahasaan seperti
pedoman pemakaian bahasa yang baik dan benar, pedoman penulisan laporan ilmiah,
pedoman penyuntingan, dan berbagai jenis kamus.
(4)
Untuk memacu kegiatan penerbitan karya-karya ilmiah,
balk artikel maupun buku, perlu diupayakan pelatihan dan pendidikan secara
berencana bagi peneliti dan penyunting.
(5)
Agar penyuluhan lebih efektif dan efisien, Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu melakukan evaluasi yang menyeluruh
terhadap kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan selama 5 tahun terakhir; dan
berdasarkan hasil evaluasi itulah disusun rencana penyuluhan, baik jangka
panjang maupun jangka pendek, yang lebih terpadu dan terarah.
(6)
Bahan penyuluhan perlu disiapkan dalam kemasan yang
menarik bagi setiap kelompok sasaran sehingga setiap kelompok sasaran itu
memiliki sikap berbahasa yang positif, keterampilan berbahasa yang baik, minat
baca yang tinggi, dan apresiasi sastra yang baik.
(7)
Ketersediaan tenaga penyuluh yang andal sangat
diperlukan, terutama bagi para peserta didik di semua jenis dan jenjang
pendidikan sekolah.
(8)
Strategi pemasyarakatan yang lebih tepat perlu disusun
agar penyuluhan dapat dilaksanakan lebih efektif.
(9)
Pertemuan berkala perlu diadakan antara guru sastra dan
ahli sastra/sastrawan guna meningkatkan kemampuan apresiasi dalam rangka tugas
guru.
(10) Untuk
meningkatkan sikap positif dan menggalakkan penggunaan bahasa yang lebih
cendekia, media cetak dianjurkan menyediakan rubrik bahasa sebagai sarana
pembaca untuk berdialog mengenai bahasa.
(11) Dalam
memperkaya bahasa Indonesia dunia pers telah menunjukkan kepeloporannya dalam
menerima unsur serapan. Bagi perkembangan bahasa, hal itu sama sekali tidak
merugikan. Namun, pengguna bahasa dalam pers dianjurkan juga menggali kekayaan
bahasa dari bahasa serumpun dan bahasa daerah.
(12) Selain
penguasaan bahasa, minat terhadap sastra hendaknya menjadi bahan pertimbangan
khusus dalam penerimaan calon wartawan.
(13) Setiap
media massa dianjurkan untuk mengangkat redaktur khusus bahasa agar pemantauan
dan evaluasi atas bahasa yang dipergunakan dapat dilakukan secara lebih
efektif.
(14) Agar
peran serta organisasi profesi dalam pembinaan dan pengembangan bahasa dapat
tetap dipertahankan, kepakaran para anggotanya perlu ditingkatkan, antara lain
melalui kegiatan pertemuan ilmiah dan karya tulis ilmiah.
(15) Kegiatan
rutin organisasi profesi kebahasaan harus didukung dengan dana dan kepakaran
manajemen. Organisasi profesi itu perlu bekerja sama membentuk pusat karier
untuk menyalurkan tenaga-tenaga kebahasaan sehingga pengangguran dan
kemubaziran tenaga kebahasaan dapat dicegah.
2.4 Pengajaran Bahasa dan Sastra
Tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia
adalah membina kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia dengan baik dan
benar serta kemampuan apresiasi karya sastra Indonesia dalam upaya meningkatkan
mutu manusia Indonesia sebagai bekal dalam menghadapi kehidupan masa kini dan
mendatang. Tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan tujuan pendidikan nasional.
Dalam mencapai
tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia, kurikulum, buku
pelajaran, metode pengajaran, evaluasi pengajaran, guru, perpustakaan sekolah,
dan lingkungan keluarga serta masyarakat memegang peranan penting. Kurikulum
bahasa dan sastra harus luwes dan memungkinkan guru dan peserta didik
mengembangkan kreativitas dalam kegiatan belajar-mengajar. Isi dan cara
penyajian buku pelajaran harus menarik dan menunjang pembinaan kemampuan dan
keterampilan berbahasa dengan baik dan benar serta meningkatkan kemampuan
apresiasi sastra. Metode belajarmengajar harus dapat mengembangkan interaksi
guru-peserta didik sedemikian rupa sehingga peserta didik mempunyai sikap
kritis, kreatif, dan responsif dalam menghadapi pelajaran dan kehidupan. Hasil
evaluasi pengajaran bahasa harus dapat menjadi dasar penentuan kemajuan dan
pengaturan program belajar-mengajar. Guru bahasa dan nonbahasa di berbagai
jenjang pendidikan serta lingkungan keluarga dan masyarakat harus memberikan
teladan berbahasa dengan baik dan benar kepada peserta didik dan merangsang
mereka gemar membaca dan menulis. Jumlah, jenis, serta mutu koleksi
perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan.
Bahasa daerah di
wilayah tertentu dapat diajarkan kepada peserta didik penuturnya tanpa
menghambat pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia. Karena itu,
kurikulum, buku pelajaran, metode, dan sarana lain untuk pendidikan dan
pengajaran bahasa daerah perlu dikembangkan.
Bahasa asing
tertentu diajarkan di sekolah terutama untuk membina kemampuan memahami dan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditulis dalam bahasa asing
tersebut. Pengajaran bahasa asing, khususnya di sekolah dasar, tidak boleh
menghambat pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
Tindak Lanjut
(1)
Kurikulum pengajaran bahasa dan sastra untuk sekolah
dasar dan menengah yang akan diberlakukan mulai tahun 1994 perlu dipahami benar
oleh guru serta dilengkapi dengan buku-buku pelajaran yang baik dan buku-buku
pedoman pelaksanaan yang jelas.
(2)
Pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia,
sebagaimana diputuskan dalam Kongres Bahasa Indonesia Kelima, hendaklah lebih
menekankan aspek keterampilan berbahasa yang baik dan benar serta aspek
apresiasi sastra daripada aspek pengetahuan tentang bahasa dan sastra
Indonesia.
(3)
Buku pelajaran bahasa yang digunakan di sekolah dasar
dan menengah hendaklah baik, dilihat dan segi isi, mutu, dan penyajiannya.
Dalam penyusunan buku pelajaran bahasa perlu diperhatikan agar semua aspek
formal bahasa (bunyi, kosakata, dan tata bahasa) dikembangkan dengan baik.
(4)
Sistem pengujian sebagai salah satu cara evaluasi
pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia perlu diperbaiki
sekurangkurangnya dan segi bentuk dan isi agar hasilnya memberikan gambaran
yang objektif mengenai kemajuan belajar serta kemampuan dan keterampilan
berbahasa Indonesia peserta didik.
(5)
Untuk meningkatkan serta memperluas wawasan guru bahasa
di sekolah dasar dan menengah, sebagaimana disarankan pada Kongres Bahasa
Indonesia Kelima, perlu segera disusun dan dikembangkan berbagai buku acuan
seperti buku panduan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata
bahasa pedagogis, dan panduan pengajaran bahasa komunikatif.
(6)
Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah dasar umum perlu
diupayakan agar diperoleh keterampilan penggunaan bahasa Indonesia untuk
keperluan akademis.
(7)
Sebelum gagasan tentang pengajaran bahasa asing di
sekolah dasar dilaksanakan, perlu dilakukan penelitian yang mendalam dan segala
sudut.
2.5 Perkembangan Bahasa Indonesia di Luar Negeri
Tujuan pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri pada
umumnya bersifat instrumental, terutama bagi para sarjana yang ingin
melaksanakan penelitian di Indonesia dan para calon diplomat dan usahawan yang
akan bertugas di Indonesia. Setelah belajar di negara masing-masing, tidak
sedikit di antara mereka yang kemudian mengikuti pengajaran lanjutan di
Indonesia.
Sudah saatnya
kini Bahása Indonesia untuk Pembelajan Asing (BIPA) ditangani dengan lebih
serius, antara lain dengan menyusun kurikulum yang luwes yang dapat dengan
mudah disesuaikan dengan keperluan pembelajan; menyusun materi pengajaran
dengan format yang menarik dan memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang
baik dan benar, lisan maupun tulis, yang hidup di masyarakat, baik untuk
interaksi formal maupun interaksi informal; dan menggunakan metode pengajaran
yang berdasarkan pendekatan komunikatif. Oleh karena itu, guru dan dosen BIPA
seyogianya memahami kaidah-kaidah sosiolinguistik yang mendasari pendekatan
komunikatif.
Perlu
dikembangkan pula materi bahasa Indonesia bidang tertentu, seperti bidang
hukum, bidang perdagangan, bidang perbankan, yang mungkin sekali diminati para
pembelajar asing.
Perpustakaan dan
laboratonium bahasa perlu disediakan untuk melengkapi BIPA yang dapat
dipergunakan di luar jam pelajaran oleh para pembelajar.
Dengan
memperbandingkan perkembangan dan pengajaran bahasa Melayu di negara-negara
Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, upaya penyempurnaan pengajaran
bahasa Indonesia pada umumnya dan pengajaran BIPA khususnya perlu ditingkatkan.
Tindak Lanjut
(1)
Perlu adanya pengkajian pengajaran BIPA di luar negeri
tentang tujuan dan macam serta tingkat kemampuan berbahasa yang diinginkan para
pembelajan agar perangkat BIPA yang diperlukan dapat pula dikembangkan di
Indonesia. Disarankan agar lembaga pemenintah dan swasta mengadakan program
pertukaran pengajaran dan materi pengajaran BIPA dengan lembaga pemerintah dan
swasta di luar negeri.
(2)
Perlu dikembangkan materi BIPA yang benbeda dengan
bahasa Indonesia untuk orang Indonesia, terutama tentang topik dan informasi
kultural yang diperlukan untuk memahami ujaran di dalam konteks yang tidak
dipahami oleh para pembelajar asing. Selain itu, bahasa formal dan informal
perlu disajikan secara proporsional dan sesuai dengan konteks.
(3)
Mutu dan peranan pengajaran BIPA perlu ditingkatkan
antara lain dengan memantapkan kurikulum, mengembangkan materi pengajaran, dan
meningkatkan mutu guru dan dosen BIPA dalam hal pengetahuan linguistik, metode
pengajaran serta kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik.
(4)
Unsur budaya dalam materi BIPA perlu mendapat tempat
yang penting, terutama yang berhubungan dengan unsur budaya yang direfleksikan
di dalam bahasa, seperti basa-basi, implikatur, sapaan, dan praanggapan, yang
sangat lazim dipergunakan di dalam interaksi informal. Di samping itu, perlu
diperhatikan juga unsur budaya yang berhubungan dengan sopan santun dalam
pergaulan, dalam berbicara, dan sebagainya.
(5)
Dalam pengembangan dan pembinaan bahasa, kita perlu
memetik pengalaman dari keberhasilan dan berbagai kegagalan yang dialami
negara-negara tetangga, terutama dalam persaingan dengan bahasa-bahasa lain.
(6)
Perlu diupayakan pemberian beasiswa kepada pembelajar
asing calon guru sampai lulus S-1 agar pengajaran BIPA dapat berkembang dengan
Iebih baik di negara asal pembelajar.
Jakarta, 2 November 1993
TIM PERUMUS
Harimurti Kridalaksana (Ketua merangkap Anggota)
S.R.H. Sitanggang (Sekretaris merangkap Anggota)
A. Latief (Anggota)
Achadiati Ikram (Anggota)
Amran Halim (Anggota)
Anton M. Moeliono (Anggota)
Hans
Lapoliwa (Anggota) Hasan Alwi (Anggota) lien Surianegara (Anggota) Mansoer
Pateda (Anggota)
Soeseno Kartomihardjo (Anggota)
Yohanes Kalamper (Anggota)
PUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KETUJUH
Jakarta, 26─30 Oktober 1998
1. Bagian Umum
Bahasa Indonesia
sudah berkedudukan sebagai bahasa persatuan selama 70 tahun, sejak
diikrarkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Selama kurun waktu
itu (1928─1998),
bahasa Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Di samping
sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia berkedudukan juga sebagai bahasa
negara sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Sebagai bahasa negara,
bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana komunikasi resmi, sarana pendukung
kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menghadapi
tuntutan dan tantangan perkembangan kehidupan sosial dan budaya, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan berbangsa dalam era globalisasi, dan
teknologi informasi masa kini serta masa yang akan datang dalam milenium
ketiga, mutu bahasa Indonesia perlu ditingkatkan dan kemampuan daya ungkapnya
perlu dikembangkan. Untuk itu, buku tata bahasa, kamus, serta berbagai pedoman
penggunaan bahasa perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan
pemberdayaan manusia Indonesia. Di samping itu, sesuai dengan tuntutan
pembangunan bangsa, penutur bahasa Indonesia, terutama pejabat dan tokoh
masyarakat harus memiliki kemampuan dan perilaku berbahasa yang baik sehingga
bahasa Indonesia yang digunakannya dapat dijadikan anutan oleh masyarakat umum.
Kesadaran
berbahasa merupakan modal penting dalam mewujudkan sikap berbahasa yang positif
yang selanjutnya akan memperkukuh fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang jati
diri dan pendukung nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, penggunaan
bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa persatuan maupun sebagai bahasa negara,
perlu dibina lebih lanjut untuk menghadapi tantangan bahasa asing, terutama
bahasa Inggris, yang penggunaannya makin meluas di Indonesia. Sementara itu,
kemampuan berbahasa asing, terutama bahasa Inggris, sesuai dengan kebutuhan,
perlu pula ditingkatkan.
Sastra merupakan salah satu unsur kebudayaan dan sarana
ekspresi estetis yang mencerminkan nilai-nilai kehidupan dan budaya serta
menggambarkan kekayaan batiniah bangsa. Sesuai dengan penjelasan Pasal 32
Undang-Undang Dasar 1945, pengembangan sastra sebagai unsur kebudayaan
ditujukan kepada kemajuan adab dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, apresiasi
dan sikap yang positif masyarakat terhadap sastra Indonesia perlu ditingkatkan
melalui berbagai cara, terutama pengajaran, pemasyarakatan, dan penelitian
karya sastra.
Peranan Indonesia
di dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia menempatkan bahasa
Indonesia sebagai salah satu bahasa yang dipandang penting sehingga sekarang
diajarkan di banyak negara. Dengan demikian, pengajaran bahasa Indonesia bagi
penutur asing perlu dikembangkan secara terencana dan terarah. Salah satu upaya
yang perlu segera dilaksanakan adalah pengembangan sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia untuk pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing, baik
di dalam maupun di luar negeri.
Bahasa daerah di
Indonesia dijamin hak hidupnya sesuai dengan penjelasan Pasal 36 Undang-Undang
Dasar 1945. Oleh karena itu, pelestarian dan pengembangan bahasa daerah, yang
merupakan aset budaya nasional, harus dilaksanakan agar bahasa dan sastra
daerah dapat berkembang dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan, baik sebagai
sarana penunjang komunikasi maupun sebagai salah satu sumber pemerkayaan bahasa
dan sastra Indonesia. Untuk itu, rencana terpadu mengenai pembinaan dan
pengembangan bahasa dan sastra daerah perlu segera disusun secara terarah.
2.
Bagian Khusus
2.1 Memperkukuh Kedudukan Bahasa
dalam Era Globalisasi
Era
globalisasi ditandai, antara lain, oleh meningkatnya kontak budaya dan
komunikasi antarbangsa, terutama dengan menggunakan bahasa Inggris. Dalam
hubungan itu, kedudukan dan fungsi bahasa-bahasa yang digunakan di Indonesia
perlu dikukuhkan.
Bahasa
Indonesia ditempatkan sebagai alat pemersatu, pembentuk jati diri dan
kemandirian bangsa, serta wahana komunikasi ke arah kehidupan yang lebih modern
dan beradab. Bahasa daerah merupakan sarana pembinaan dan pengembangan budaya,
seni, dan tradisi daerah yang dapat memperkuat jati diri bangsa. Bahasa asing
merupakan sarana komunikasi antarbangsa dan sarana alih iptek modern.
Untuk
memperkukuh kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dan bahasa daerah, serta memperjelas
kedudukan bahasa asing di Indonesia dalam era globalisasi, tindak lanjut yang
terpadu dan terarah perlu dipersiapkan dan dilakukan.
Tindak Lanjut
2.1.1 Bahasa Indonesia
(1) Bahasa
Indonesia perlu dibina tidak hanya oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga oleh
departemen/instansi lain, organisasi profesi, dan dunia usaha.
(2) Pengindonesiaan
nama dan kata asing di tempat umum perlu diperluas dan dilaksanakan di seluruh
Indonesia.
(3) Pengembangan
bahan ajar bahasa Indonesia perlu dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber
rujukan yang dipersiapkan dan/atau diterbitkan, antara lain, oleh Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
(4) Kemampuan
berbahasa Indonesia para guru semua bidang studi di semua jenis dan jenjang
pendidikan perlu ditingkatkan secara terarah dan terpadu.
(5) Kemampuan
berbahasa Indonesia para pejabat dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan agar
dapat memberikan teladan berbahasa yang baik.
(6) Pemasyarakatan
bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu makin ditingkatkan sehingga dapat
menjangkau kelompok masyarakat yang masih buta bahasa Indonesia.
(7) Pemerintah
perlu memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa besar dalam
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
2.1.2 Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
(1) Pengajaran
dan pemasyarakatan BIPA perlu ditingkatkan baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Perguruan
tinggi dan/atau lembaga yang menyelenggarakan pengajaran BIPA perlu
mengembangkan program dan bahan BIPA, termasuk metodologi pengajarannya, sesuai
dengan perkembangan pengajaran bahasa asing.
(3) Kantor
perwakilan RI di luar negeri perlu lebih berperan dalam mendukung program
pemasyarakatan BIPA di luar negeri.
2.1.3 Bahasa Daerah
(1) Pembinaan
dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian kebudayaan Indonesia yang hidup
perlu dilaksanakan secara lebih terencana.
(2) Penerbitan
buku, surat kabar, dan majalah dalam bahasa daerah perlu digiatkan dan
didorong.
(3) Pengembangan
bahan ajar bahasa daerah perlu dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber
rujukan yang telah diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
dan/atau lem baga lain di daerah yang bersangkutan.
(4) Pemerintah
perlu memberikan pengharagaan kepada tokohtokoh yang telah berjasa besar dalam
pembinaan dan pengembangan bahasa daerah.
2.1.4 Bahasa Asing
(1) Kemampuan
peserta didik dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris, perlu ditingkatkan
melalui pengembangan program, bahan ajar, dan metodologi pengajaran sesuai
dengan perkembangan pengajaran bahasa asing.
(2) Pengajaran
bahasa asing, terutama bahasa Inggris, melalui jalur luar sekolah perlu
ditingkatkan mutunya dengan menyediakan berbagai kemudahan.
(3) Sarana,
prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengajaran bahasa asing, terutama
bahasa Inggris, di perguruan tinggi perlu dikembangkan.
(4) Penerjemahan
bahan pustaka sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan dan teknologi dari
bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia perlu digalakkan.
2.1.5 Organisasi Profesi
(1) Organisasi
profesi, termasuk organisasi profesi kebahasaan, dan dunia usaha perlu
melibatkan diri secara lebih aktif dalam pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia di bidangnya masing-masing.
(2) Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu terus meningkatkan kerja sama dengan
organisasi profesi.
(3) Organisasi
profesi dalam bidang pengajaran bahasa, baik bahasa Indonesia, bahasa daerah,
maupun bahasa asing, perlu dikembangkan.
(4) Kerja
sama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dengan organisasi profesi
kewartawanan perlu ditingkatkan untuk menyebarluaskan pemakaian bahasa
Indonesia yang baik dan benar, termasuk pemasyarakatan kata dan istilah baru.
2.1.6 Pemerintah Daerah
(1) Pemerintah
daerah perlu memainkan peranan yang lebih besar dalam pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, antara lain, dengan
mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
(2) Para
ahli bahasa di daerah perlu dilibatkan dalam meningkatkan mutu pemakaian bahasa
Indonesia di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam dokumen resmi.
(3) Pemerintah
daerah perlu membuka peluang kerja yang lebih luas bagi sarjana bahasa,
terutama jurusan bahasa daerah.
2.2 Meningkatkan Mutu Bahasa
sebagai Sarana Komunikasi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, perkembangan teknologi informasi, dan tantangan kehidupan dalam era
globalisasi menuntut agar kualitas bahasa Indonesia ditingkatkan dan kemampuan
daya ungkapnya dikembangkan. Untuk itu, unsur-unsur bahasa seperti sintaksis
dan kosakata, termasuk peristilahan, perlu diperkaya. Selain itu, penggunaan
bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi di segala bidang perlu lebih
dimantapkan untuk menghadapi kenyataan makin meluasnya penggunaan bahasa asing,
terutama bahasa Inggris, di Indonesia.
Tindak lanjut
(1)
Pengembangan peristilahan dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi perlu diprioritaskan dan pengembangan kosakata perlu
ditingkatkan, antara lain, dengan penyerapan kata dari bahasa lain melalui
kaidah penyerapan yang lebih mantap.
(2)
Penggunaan eufemisme secara berlebihan dengan maksud
menutup-nutupi kenyataan yang negatif harus dihindarkan, sedangkan eufemisme
yang berkaitan dengan kesopansantunan berbahasa serta adat istiadat perlu
dilestarikan.
(3)
Mutu pengajaran bahasa dan sastra perlu ditingkatkan
dengan menekankan keterampilan berbahasa serta kemampuan mengapresiasi sastra.
(4)
Penyusunan buku ajar dan instrumen evaluasi berbagai
bidang ilmu perlu lebih memperhatikan kaidah-kaidah bahasa baku.
(5)
Penguasaan bahasa Indonesia baku perlu dijadikan salah
satu syarat utama dalam ihwal kepegawaian, seperti penerimaan, penempatan, dan
kenaikan pangkat.
(6)
Di samping buku tata bahasa baku dan kamus yang sudah
ada, perlu pula disusun dan diterbitkan buku tata bahasa dan kamus sekolah yang
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
(7)
Penelitian berbagai laras bahasa Indonesia perlu ditingkatkan
untuk keperluan penyusunan buku panduan penggunaan laras bahasa Indonesia.
(8)
Bahasa Indonesia dalam iklan, selain harus mengutamakan
dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
juga
perlu berpedoman pada norma-norma sosial budaya bangsa sehingga kata-kata yang
berkonotasi vulgar tidak digunakan.
(9)
Buku-buku terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa yang merupakan pedoman pemakaian bahasa
Indonesia yang baik dan benar perlu dikaji ulang agar dapat
lebih memenuhi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era
globalisasi.
2.3 Meningkatkan Apresiasi dan
Daya Cipta Sastra
Karya sastra Indonesia dan daerah
pada umumnya bersumber pada budaya Indonesia dan nilai-nilai budaya asing yang
sudah diramu ke dalam budaya Indonesia dan daerah. Kemampuan memadukan
nilai-nilai budaya sendiri dengan nilai-nilai budaya asing ke dalam karya
sastra itu merupakan modal dasar daya cipta untuk meningkatkan kualitas
kehidupan sastra, yang selanjutnya merangsang perkembangan apresiasi sastra.
Apresiasi
sastra dan kreativitas dalam sastra Indonesia dan daerah memperkaya kehidupan
batiniah masyarakat Indonesia. Selain memperkukuh jati diri masyarakat
Indonesia, kekayaan batiniah juga memberikan peluang kepada masyarakat
Indonesia untuk menjadi warga dunia yang terhormat. Oleh karena itu, perlu
dilakukan upaya-upaya peningkatan apresiasi dan kreativitas dalam sastra
Indonesia dan daerah berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu.
Tindak Lanjut
2.3.1 Meningkatkan Apresiasi Sastra
Untuk meningkatkan apresiasi
sastra ditempuh usaha-usaha berikut.
(1) Mutu pengajaran sastra perlu ditingkatkan dengan
a)
menjadikan mata pelajaran sastra sebagai mata pelajaran
yang otonom;
b)
memperbanyak kegiatan membaca dan membahas karya-karya
sastra serta memperbanyak latihan menulis karya sastra di sekolah menengah
umum;
c)
menyediakan sarana belajar yang lebih lengkap baik
berupa buku asli, terjemahan, maupun saduran.
(2) Penerbitan
buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu didukung dan digiatkan.
(3) Perpustakaan
yang memiliki buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu diperbanyak sampai ke
pelosok tanah air.
(4) Komunitas
sastra Indonesia dan daerah perlu dibina dan dikembangkan dengan melibatkan
para sastrawan dalam berbagai kegiatan.
(5) Penulisan
kritik sastra Indonesia dan daerah perlu didorong untuk menjembatani karya
sastra dengan pembacanya.
2.3.2 Meningkatkan Daya Cipta Sastra
Daya cipta sastra perlu
ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.
(1) Kemudahan
untuk memperluas wawasan sastrawan perlu disediakan sehinga mereka dapat
berpartisipasi dalam forum internasional.
(2) Hambatan-hambatan
terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan menyebarluaskan karya sastra perlu
diupayakan untuk dihilangkan.
(3) Hak cipta
karya sastra perlu dilindungi secara penuh.
(4) Pemerintah
perlu memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh sastra yang telah berjasa besar
dalam pembinaan dan pengembangan sastra Indonesia.
(5) Karya-karya
sastra terpilih dari komunitas sastra di berbagai daerah perlu diterbitkan.
(6) Karya-karya
sastra yang terbit dalam media massa cetak, terutama surat kabar, perlu
dikembangkan lebih lanjut, misalnya, melalui penilaian dan penerbitan (dalam
bentuk antologi).
(7) Karya
sastra Indonesia dan daerah perlu lebih diperkenalkan di forum internasional,
antara lain, melalui penerjemahan.
(8) Karya
sastra daerah perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan, kalau perlu,
ke dalam bahasa asing.
2.4 Rekomendasi
Putusan Kongres Bahasa Indonesia
Keenam sebagian sudah dilaksanakan, sebagian sedang dalam pelaksanaan, dan sebagian
lagi belum terlaksana. Untuk melaksanakan putusan Kongres Bahasa Indonesia
Keenam yang belum terselesaikan dan putusan Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh,
direkomendasikan hal-hal sebagai berikut.
(1)
Melaksanakan putusan Kongres Bahasa Indonesia Keenam
yang belum terlaksana atau belum tuntas.
(2)
Menyelenggarakan pertemuan nasional untuk mengembangkan
hasil Seminar Politik Bahasa Nasional tahun 1975 dalam rangka menyu sun
kebijaksanaan bahasa nasional yang lebih mutakhir dan menyeluruh.
(3)
Menyelenggarakan pertemuan nasional untuk menyusun
strategi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah.
(4)
Mengembangkan lebih lanjut terbitan Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa seperti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan Istilah, Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
(5)
Mengupayakan penyebarluasan terbitan Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa agar dapat diperoleh di pasar bebas.
Untuk menopang
pelaksanaan rekomendasi di atas, Kongres Bahasa Indonesia Ketujuh mengusulkan
pembentukan Badan Pertimbangan Bahasa sebagai mitra Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut.
(1)
Keanggotaan Badan Pertimbangan Bahasa terdiri atas
pakar bahasa dan sastra, tokoh masyarakat, dan pakar bidang lain yang mempunyai
minat dan perhatian terhadap bahasa dan sastra.
(2)
Tugas Badan Pertimbangan Bahasa ialah:
a)
mengupayakan peningkatan status kelembagaan Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;
b) memberikan
nasihat, diminta atau tidak diminta, kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa dalam pelaksanaan tugas Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
termasuk pelaksanaan putusan Kongres Bahasa
Indonesia Ketujuh;
c) melanjutkan
pelaksanaan tugas Panitia Kerja Kongres Bahasa Indonesia Keenam.
Jakarta, 30 Oktober 1998
Tim Perumus
1.
Hasan Alwi (Ketua merangkap anggota)
2.
Dendy Sugono (Sekretaris merangkap anggota)
3.
A. Latief (anggota)
4.
Amran Halim (anggota)
5.
Soenjono Dardjowidjojo (anggota)
6.
Yus Rusyana (anggota)
7.
Budi Darma (anggota)
8.
Fuad Abdul Hamied (anggota)
9.
T.A. Ridwan (anggota)
10.
Zainuddin Taha (anggota)
PUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KEDELAPAN
Jakarta, 14—17 Oktober 2003
Kongres Bahasa Indonesia (KBI) Kedelapan diselenggarakan di
Jakarta pada tanggal 14–17 Oktober 2003 dan dihadiri oleh lebih dari 1.200
peserta yang mewakili para peneliti bahasa dan sastra, guru bahasa dan sastra,
dosen, pakar bidang ilmu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, politisi,
ahli hukum, pekerja pers, dan mahasiswa baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri, yakni Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Bulgaria, Cina,
Italia, Jepang, Malaysia, Prancis,
Rusia, dan Suriname. Setelah mendengar dan memperhatikan
(1)
Sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia,
(2)
Sambutan Menteri Pendidikan Nasional,
(3)
Laporan Kepala Pusat Bahasa, serta membahas 12 makalah sidang pleno, 49
makalah sidang kelompok, dan 5 topik diskusi panel, KBI VIII menetapkan putusan
sebagai berikut.
1. Bagian Umum
Pada masa perjuangan kemerdekaan, disadari betul fungsi
bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa dan alat pemersatu berbagai
kelompok etnik. Sumpah Pemuda 1928 mengangkat bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan yang telah terbukti menjadi salah satu modal yang ampuh dalam meraih
kedaulatan bangsa. Setelah proklamasi kemerdekaan, kedudukan bahasa Indonesia
itu bahkan makin dimantapkan, yaitu sebagai bahasa negara sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Bab XV, Pasal
36.
Dalam
perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia kini telah terjadi berbagai
perubahan, terutama yang berkaitan dengan tatanan baru kehidupan dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta
teknologi, khususnya teknologi informasi, yang semakin sarat dengan tuntutan
dan tantangan globalisasi. Kondisi itu telah menempatkan bahasa asing, terutama
bahasa Inggris, pada posisi strategis yang memungkinkan bahasa itu makin jauh
memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa Indonesia. Akibatnya, pertumbuhan dan
perkembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, mau tidak mau, dihadapkan
secara frontal pada kenyataan bahwa penggunaan bahasa asing tersebut makin
meluas. Akan tetapi, di balik kondisi kebahasaan di Indonesia seperti itu,
harus diakui bahwa bahasa Indonesia ternyata juga mendapat tempat yang makin
baik di luar negeri untuk dipelajari.
Gerakan reformasi
yang bergulir sejak 1998 telah memberikan corak dan warna tersendiri pada
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Tatanan kehidupan yang serba sentralistik, termasuk pengelolaan masalah bahasa
dan sastra, berubah menjadi desentralistik. Akibatnya, kewenangan pemerintah
pusat hanya terbatas pada pengelolaan masalah bahasa dan sastra Indonesia. Adapun
pengelolaan masalah bahasa dan sastra daerah menjadi kewenangan pemerintah di
daerah. Dalam menghadapi perubahan seperti itu, pengelolaan masalah bahasa dan
sastra perlu membangun sinergi yang berwawasan jauh ke depan agar pengembangan
dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia dapat dilakukan secara berdampingan
dengan upaya pelestarian (dalam pengertian dinamik) bahasa dan sastra daerah
termasuk pengajarannya.
Pencerdasan
bangsa melalui pendidikan, termasuk pemberantasan buta bahasa Indonesia dan
peningkatan mutu penggunaannya oleh setiap warga negara Indonesia, tidak dapat
dilepaskan dari peran bahasa Indonesia. Pendidikan bahasa bahkan dapat
dikatakan menjadi tulang punggung pendidikan lebih-lebih karena daya akses
bahasa Indonesia terhadap ilmu makin tinggi dari waktu ke waktu. Akan tetapi,
dalam kenyataan, masih ada sebagian warga masyarakat Indonesia yang buta bahasa
Indonesia.
Upaya
pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta pelestarian bahasa
dan sastra daerah mempunyai landasan konstitusional. Di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang sudah diamendemen disebutkan,
“Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional” (Pasal 32 ayat (2)); “Bahasa
negara ialah bahasa Indonesia” (Pasal 36 ); dan “Ketentuan lebih lanjut tentang
bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam
undang-undang”(Pasal 36c). Hal itu berarti bahwa masalah kebahasaan di
Indonesia perlu secara cermat dan komprehensif diatur dalam sebuah
undang-undang sebagaimana yang sudah beberapa kali diungkapkan dalam kongres
terdahulu.
Di sisi lain, bahasa dipakai dalam karya sastra untuk
menciptakan pengalaman baru yang disebut dunia imajinasi, yang tidak
merepresentasikan kenyataan, tetapi melahirkan transformasi dari pengalaman
sehari-hari. Dalam konteks komunikasi makna, seni sastra sangat berpengaruh
karena sastra menggunakan medium bahasa yang sudah diterima dan dimengerti
umum. Dengan demikian, kedudukan bahasa menjadi sangat penting dan strategis
dalam hubungannya dengan sastra sebagai salah satu unsur kebudayaan dan sarana
estetis yang menggambarkan kekayaan batiniah bangsa. Dengan bahasa, segala
perasaan, pemikiran, cita-cita, sejarah, dan perjuangan masa lalu, bahkan masa
depan bangsa, dapat terungkapkan dalam karya sastra. Oleh karena itu, di dalam
sastra, bahasa diejawantahkan secara imajinatif dan kreatif serta menemukan
eksistensinya yang tertinggi. Karya sastra, dengan perkataan lain, adalah
cerminan sebuah komunitas sebagai ciri peradaban sebuah bangsa. Oleh karena
itu, karya sastra sangat diperlukan setiap orang, dengan sastra orang terhibur
sambil mengenali diri, lingkungan, dan kehidupannya sebagai hamba Tuhan. Karena
sastra dilandasi tipe logika yang khas dan di dalamnya bahasa sengaja
dieksploitasi untuk membangkitkan efek ekspresif bukan untuk menjelaskan
hal-hal demi tujuan praktis, karya sastra kerap kali kurang dipahami, bahkan
perannya pun dalam kehidupan kurang disadari. Itulah sebabnya sastra harus
ditumbuhkembangkan agar masyarakat sadar akan pentingnya sastra dalam kehidupan
bermasyarakat yang beradab. Untuk itu, penelitian, pengajaran, dan
pemasyarakatan bahasa dan sastra serta apresiasi sastra perlu ditingkatkan.
Upaya pencerdasan
bangsa, termasuk kemampuan berbahasanya, juga dapat dilakukan melalui media
massa. Media massa telah lama menjadi sarana efektif untuk membantu upaya dan
pencapaian tugas pencerdasan bangsa, termasuk pembinaan (pemasyarakatan)
bahasa. Bahkan, jauh sebelum bangsa ini merdeka media massa telah berperan
dalam menjalankan tugas perluasan/penyebaran penggunaan bahasa Indonesia; dan
tugas itu terus dilakukan sampai sekarang. Dengan kata lain, media massa
memiliki peran, posisi, dan pengaruh yang kuat dalam perluasan penggunaan
bahasa Indonesia. Namun, karena berbagai sebab, media massa tidak jarang lupa
akan peran, posisi, dan pengaruhnya
tersebut. Tidak jarang ditemukan bahasa
media massa yang bukan saja tidak baik dan tidak benar, tetapi juga sekaligus
tidak mencerdaskan bangsa.
Hasrat untuk mengembangkan dan membina bahasa dan sastra
Indonesia serta melestarikan bahasa dan sastra daerah itulah yang menjadi
faktor pendorong penyelenggaraan Kongres Bahasa Indonesia Kedelapan dengan tema
“Pemberdayaan Bahasa Indonesia Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dalam Era
Globalisasi”. Kongres telah menghasilkan
berbagai simpulan yang tersusun dalam tiga kelompok putusan, yaitu putusan
tentang bahasa, putusan tentang sastra, dan putusan yang berkenaan dengan media
massa.
2. Bagian
Khusus
2.1 Bahasa
Era globalisasi dan era otonomi daerah telah memengaruhi
peran bahasa-bahasa di Indonesia pada saat ini. Era globalisasi menuntut
pentingnya peran bahasa asing dan perlunya pemantapan peran bahasa Indonesia,
sedangkan di pihak lain era otonomi daerah memberi tempat dan perhatian yang
khusus terhadap bahasa daerah. Dalam kaitan itu, peran bahasa Indonesia, bahasa
daerah, dan bahasa asing perlu dikaji ulang. Strategi untuk memantapkan peran
bahasa, meningkatkan mutu bahasa, dan meningkatkan mutu penggunaan bahasa,
terutama bahasa Indonesia dan bahasa daerah, perlu dirumuskan kembali. Dalam
hubungan itu, pengajaran bahasa, baik melalui pendidikan formal maupun melalui
pendidikan nonformal, perlu mendapat perhatian khusus.
2.1.1 Pemantapan Peran Bahasa
Arus globalisasi di Indonesia telah menimbulkan perubahan
dalam berbagai bidang dan telah memberikan dampak yang kurang menguntungkan
terhadap perkembangan bahasa-bahasa di Indonesia. Bahasa Indonesia, apalagi
bahasa daerah, seakan-akan menjadi subordinasi dari bahasa asing, yang perannya
begitu penting dalam komunikasi di bidang iptek dan ekonomi.
Kebijakan bahasa
nasional yang ada dirasakan belum berhasil diimplementasikan secara baik
sehingga situasi yang kondusif bagi pelestarian bahasa daerah belum tercipta. Walaupun
demikian, otonomi daerah dan demokratisasi menyadarkan masyarakat penutur
bahasa daerah akan keberadaan, potensi, dan posisi bahasa mereka. Oleh karena
itu, arus globalisasi, dan terutama otonomi daerah, harus dikelola sedemikian
rupa sehingga tetap menjamin terpeliharanya semboyan bhinneka tunggal ika di
samping harus dapat menciptakan kesadaran dan sikap berbahasa yang positif
dalam suasana hidup berdampingan yang harmonis di antara para penutur bahasa di
Indonesia.
Berdasarkan
uraian di atas, perlu diupayakan tindak lanjut berikut.
(1)
Bahasa Indonesia harus tetap mempertahankan perannya
sebagai alat pemersatu, pembentuk jati diri, pemandirian bangsa, dan sarana
pikir, ekspresi, dan sarana komunikasi yang dapat membawa bangsa Indonesia ke
dalam kehidupan yang lebih modern dan beradab. Peran tersebut perlu dimantapkan
dengan meningkatkan jumlah sasaran dan intensitas pembinaan melalui kerja sama
dengan berbagai kalangan, di samping memantapkan pengajaran bahasa Indonesia di
sekolah.
(2)
Bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi dalam
pengembangan ilmu dan teknologi serta seni perlu terus dikembangkan melalui
usaha-usaha pemekaran kosakata (termasuk istilah) dan pemantapan struktur
bahasa. Pemerkayaan bahasa Indonesia perlu juga memanfaatkan berbagai sumber
dari bahasa daerah secara proporsional.
(3)
Pemasyarakatan kebijakan bahasa, khususnya mengenai
hubungan antara bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, perlu
digiatkan agar masyarakat Indonesia lebih sadar akan kedudukan dan fungsi
bahasa tersebut dan mampu memanfaatkannya secara tepat.
(4)
Peran bahasa daerah (termasuk aksaranya) sebagai sarana
pengembangan dan pembinaan kebudayaan, pendidikan, seni, dan tradisi daerah
untuk memperkukuh jati diri dan ketahanan budaya bangsa perlu ditingkatkan. Oleh
karena itu, pemantapan peran bahasa daerah, khususnya sebagai bahasa pengantar
pada tahap awal pendidikan, perlu dikaji secara lebih mendalam. Di samping itu,
peningkatan peran tersebut juga dapat dilakukan melalui ranah kebudayaan, ranah
adat, dan ranah agama.
2.1.2 Peningkatan Mutu Bahasa
Penelitian merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan
mutu bahasa. Kenyataannya pada saat ini, penelitian terhadap bahasa-bahasa di
Indonesia lebih banyak dilakukan pada bahasa tulis (secara tekstual), itu pun dengan
cakupan aspek-aspek penelitian yang tidak merata. Penelitian terhadap bahasa
lisan belum banyak dilakukan (misalnya secara kontekstual), terutama terhadap
bahasa-bahasa daerah. Bahkan, penelitian terhadap bahasa daerah belum dilakukan
dalam porsi yang memadai.
Penelitian
terhadap bahasa-bahasa di Indonesia hendaknya memberikan prioritas pada bahasa
yang terancam punah. Penelitian itu tidak dimaksudkan untuk mencapai
keseragaman bahasa, tetapi untuk keperluan pencatatan dan kodifikasi.
Penelitian dan kodifikasi tersebut pada akhirnya harus pula disertai dengan
usaha pemeliharaan.
Sehubungan dengan
hal-hal yang disebutkan di atas, perlu diupayakan tindak lanjut berikut.
(1) Penelitian
berbagai aspek termasuk laras bahasa Indonesia dan laras bahasa daerah perlu
dilanjutkan. Penelitian bahasa daerah, selain untuk pelestarian, perlu
diteruskan untuk kepentingan pencatatan dan kodifikasi.
(2) Mutu
dan daya ungkap bahasa Indonesia perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan sehingga
dapat menjadi sarana yang lebih ampuh dalam pengembangan ilmu dan teknologi
serta seni.
(3) Penyebarluasan
hasil penelitian dan kodifikasi bahasa di Indonesia perlu ditingkatkan agar
dapat dimanfaatkan untuk memantapkan peran bahasa tersebut. Hasil penelitian,
kodifikasi, dan pengembangan bahasa untuk berbagai kebutuhan perlu ditindaklanjuti dengan pengusulan hak
paten.
2.1.3 Peningkatan Mutu Penggunaan Bahasa
Penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah sampai saat
ini masih memprihatinkan. Dalam hal bahasa Indonesia, ada sebagian warga
masyarakat yang belum dapat berbahasa Indonesia dan sebagian yang lain kurang mempunyai sikap positif terhadap
bahasa tersebut serta penguasaan mereka terhadap bahasa Indonesia (terutama
ragam tulis) masih rendah. Di pihak lain, dalam hal bahasa daerah, banyak warga
masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa daerahnya dan beralih menggunakan
bahasa Indonesia. Hal itu berarti bahwa upaya pemasyarakatan dan pengajaran
bahasa daerah serta program penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar
pada awal pendidikan belum berhasil dengan baik. Oleh karena itu, banyak warga
masyarakat dari generasi muda di Indonesia yang sudah tidak dapat menguasai
bahasa ibunya dengan baik. Padahal, hasil penelitian UNESCO menunjukkan bahwa
penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar mata pelajaran dapat
mempertinggi keberhasilan anak dalam menguasai pelajaran. Namun, perlu diingat
bahwa bahasa ibu di Indonesia, sebagian besar adalah bahasa daerah, sangat
beragam; ada bahasa daerah yang berpenutur besar, berpenutur sedang, dan bahasa
daerah berpenutur kecil sehingga belum memiliki kemampuan daya ungkap bidang
ilmu dan teknologi secara memadai. Selain itu, bahasa daerah di Indonesia belum
seluruhnya memiliki tradisi tulis sehingga belum dapat menjadi bahasa pengantar
pendidikan, kecuali pada tahap awal pendidikan.
Satu-satunya
“kemajuan” yang mengkhawatirkan adalah kecenderungan warga masyarakat untuk
menggunakan bahasa asing, terutama bahasa Inggris yang pemakaiannya belum tentu
benar untuk berbagai keperluan alih-alih bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
Kemajuan tersebut mungkin disebabkan oleh arus globalisasi yang menghendaki
perlunya penguasaan bahasa asing dalam kehidupan masyarakat modern.
Peningkatan mutu
penggunaan bahasa untuk generasi ke depan dilakukan melalui pengajaran bahasa.
Selama ini pengajaran bahasa pada hampir semua jenis dan jenjang pendidikan
selalu dianggap membosankan karena pengajaran itu lebih diarahkan pada
penguasaan aspek teoretis saja daripada aspek praktis. Padahal, tujuan
pengajaran bahasa secara umum adalah agar peserta didik terampil menggunakan
bahasa. Kurikulum pengajaran bahasa Indonesia mulai dari sekolah dasar sampai
dengan perguruan tinggi belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sementara
itu, pengajaran bahasa daerah, yang merupakan mata pelajaran muatan lokal, juga
belum mampu meningkatkan keterampilan peserta didik dalam menggunakan bahasa
itu. Pengajaran bahasa asing pun belum membuat peserta didik dapat menggunakan
bahasa tersebut, baik secara lisan maupun secara tulis. Semua kegagalan
pengajaran bahasa selama ini merupakan bagian dari kegagalan pendidikan dalam
arti yang luas karena bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar pendidikan
nasional dan sarana pengembangan ilmu, teknologi, dan seni. Sementara itu,
pengajaran bahasa daerah belum mendapatkan perhatian sepenuhnya dari pemerintah
di daerah. Adapun pengajaran bahasa asing belum seluruhnya menerapkan
prinsip-prinsip belajar efektif.
Peningkatan mutu
penggunaan bahasa berhubungan dengan pemasyarakatan bahasa. Dalam kaitan itu,
pemasyarakatan bahasa Indonesia sebagai usaha meningkatkan mutu penggunaan
bahasa tidak saja perlu dilakukan di Indonesia karena bahasa tersebut merupakan
bahasa nasional dan bahasa negara, tetapi juga di luar negeri mengingat bahasa
Indonesia banyak dipelajari di banyak negara.
Berdasarkan uraian di atas, perlu diupayakan tindak lanjut
berikut.
(1) Mutu
penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah perlu terus ditingkatkan dengan
memperbaiki sistem dan metode pengajaran dan pemasyarakatannya.
(2) Pusat
Bahasa perlu memberi perhatian yang lebih besar terhadap upaya peningkatan mutu
pengajaran bahasa, terutama dalam penyiapan materi ajar bahasa, baik bahasa
Indonesia maupun bahasa daerah, berdasarkan kurikulum yang berlaku.
Pengembangan kurikulum dan materi ajar itu hendaknya dilakukan dengan
memanfaatkan sumber-sumber rujukan yang dipersiapkan dan/atau diterbitkan,
antara lain, oleh Pusat Bahasa, balai/kantor bahasa, dan perguruan tinggi.
(3) Kemampuan
berbahasa Indonesia para guru semua bidang studi pada semua jenis dan jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dosen, pejabat, tokoh masyarakat,
tokoh adat, serta tokoh agama perlu ditingkatkan secara terarah dan terpadu
agar dapat memberikan suri teladan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
kepada peserta didik dan masyarakat.
(4) Pusat
Bahasa bersama perguruan tinggi, lembaga-lembaga penyelenggara pengajaran
bahasa Indonesia untuk penutur asing (BIPA), Asosiasi Pengajar BIPA, dan
lembaga-lembaga terkait lainnya, perlu mengembangkan program, metodologi, dan
materi ajar BIPA untuk berbagai keperluan.
(5) Perguruan
tinggi perlu membuka jurusan BIPA dalam bentuk program gelar untuk mencetak
guru BIPA.
(6) Kemampuan
peserta didik dalam berbahasa asing perlu ditingkatkan melalui pengembangan
program, materi ajar, dan metodologi pengajaran sesuai dengan perkembangan
pengajaran bahasa asing.
(7) Sarana,
prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengajaran bahasa asing di sekolah dan
di perguruan tinggi perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan.
(8) Pemanfaatan
teknologi mutakhir untuk peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia dan
bahasa daerah harus lebih ditingkatkan.
(9) Penyebaran
informasi tentang bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di dalam dan di luar
negeri perlu lebih diintensifkan melalui pelbagai media.
(10) Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) perlu terus dikembangkan dan
dimasyarakatkan sehingga dapat menjadi salah satu alat evaluasi kemahiran
berbahasa Indonesia untuk berbagai keperluan. Kantor Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri perlu lebih berperan dalam mendukung program
pemasyarakatan BIPA dan UKBI.
(11) Mutu
penggunaan bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan administrasi negara dan
kegiatan-kegiatan kenegaraan perlu terus ditingkatkan.
(12) Penguasaan
bahasa Indonesia harus dipertimbangkan sebagai salah satu syarat penerimaan
pegawai, kenaikan pangkat pegawai, pengangkatan pejabat/eselon, pengangkatan
anggota dewan, dan penerimaan pekerja asing di Indonesia.
(13) Pembenahan
bahasa Indonesia dalam peraturan perundangundangan, termasuk yang merupakan
terjemahan dari hukum warisan kolonial, harus mendapat perhatian serius agar
produk hukum yang bersangkutan tidak disalahtafsirkan atau diselewengkan. Untuk
itu, di dalam proses penyusunan peraturan/perundangundangan perlu ditingkatkan
keterlibatan secara aktif pakar bahasa sebagai narasumber.
(14) Penerjemahan
dan penerbitan bahan pustaka sebagai sumber informasi ilmu dan teknologi dari
bahasa asing ke bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.
(15) Penerbitan
buku, surat kabar, dan majalah dalam bahasa daerah perlu digalakkan secara
terencana dan terarah.
(16) Pemasyarakatan
bahasa daerah perlu terus ditingkatkan melalui berbagai media terutama ranah
adat, ranah budaya, dan ranah agama.
2.2 Sastra
Sastra adalah sebuah karya cipta khas yang dapat memperkaya
dan memperluas cakrawala pembacanya. Karya sastra mengandung nilainilai yang
dapat memperbaiki pandangan hidup, mempertajam akal, dan memperhalus budi
sehingga, pada gilirannya, karya sastra dapat membuat kehidupan menjadi lebih
beradab dan dapat membuat pembacanya lebih peka di dalam menghadapi berbagai
perkembangan dan perubahan di dalam kehidupannya. Oleh karena itu, upaya yang
berkelanjutan demi menjaga, menjamin, dan meningkatkan mutu sastra perlu
diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Kehidupan yang
sangat kompleks dan sarat dengan tujuan dan kadar kepentingan yang beragam
tidak memungkinkan siapa pun mampu menghadapinya tanpa bantuan dan upaya
memanfaatkan pengalaman orang lain. Karya sastra yang tercipta dari pengalaman
hidup manusia dapat berperan sebagai alat bantu utama kehidupan. Karena
perkembangan zaman yang cepat (dalam era globalisasi) sekaligus memberikan
dampak positif dan negatif, yaitu tidak saja memfasilitasi perilaku kehidupan
tetapi juga memperkeruh masalah manusia dan kemanusiaan, karya sastra dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam menyikapi dampak tersebut. Oleh karena itu,
setiap orang seyogianya merasa terpanggil untuk membaca karya sastra, bukan
sekadar untuk memperkaya dan memperluas cakrawala pemikiran, melainkan juga
untuk lebih mengenali diri sendiri.
Kenyataan
menunjukkan bahwa hingga saat ini pemanfaatan sastra bagi upaya peningkatan
kualitas hidup masih belum menggembirakan. Hal itu disebabkan oleh sejumlah
kendala, baik yang berhubungan dengan kemauan politis, kesadaran masyarakat
terhadap sastra maupun sarana penunjang.
Berdasarkan uraian di atas, perlu diupayakan tindak lanjut
berikut.
(1) Kemauan
politis yang menyangkut sastra, terutama upaya menempatkan sastra Indonesia dan
sastra daerah sebagai sarana peningkatan kualitas dan perekat kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, perlu dijabarkan dalam bentuk program yang
terencana dan terarah.
(2) Kesadaran
masyarakat luas akan manfaat karya sastra sebagai salah satu sarana untuk memahami
dan menghargai kekompleksan masyarakat melalui interaksi dan pendekatan lintas
budaya yang kritis, mendalam, dan manusiawi-–tanpa menggoyahkan keutuhan
bangsa-–perlu diupayakan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.
Sehubungan itu, pemanfaatan nilai-nilai mulia yang terkandung dalam karya
sastra Indonesia dan karya sastra daerah perlu memperoleh perhatian yang serius
dari semua pihak agar masyarakat dapat menangkal dampak negatif perubahan
akibat globalisasi.
(3) Sastra
daerah perlu dikembangkan dan dimasyarakatkan secara terencana dalam keluarga
dan dalam sistem pendidikan.
(4) Pemerintah,
dalam hal ini lembaga terkait, hendaknya memfasilitasi peningkatan penyebaran
hasil-hasil penelitian sastra Indonesia dan sastra daerah sambil mendorong
penerbitan buku pemandu apresiasi dan buku kritik sastra dalam jumlah dan mutu
yang memadai.
(5) Departemen
Pendidikan Nasional perlu memberi definisi baru mengenai pengajaran sastra yang
mencakup fungsi sastra dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dalam kaitan
itu, perlu dipertimbangkan keberadaan khazanah sastra yang sangat beragam di
Indonesia sebagai sumber materi pendidikan.
(6) Pengajaran
sastra yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai perlu ditopang
dengan perencanaan yang mantap.
2.3 Media Massa
Masyarakat media massa di Indonesia menyadari bahwa bahasa
Indonesia merupakan sarana, bahkan salah satu modal utama pekerja media massa
dalam menjalankan tugas profesionalnya. Masyarakat media massa juga menyadari
bahwa media massa-–cetak dan elektronik-–melalui produknya yang dikemas dalam
bahasa Indonesia mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat media
massa, sebagaimana masyarakat pengguna bahasa lainnya, menyadari bahwa bahasa
Indonesia merupakan bahasa yang masih muda dibandingkan dengan sejumlah bahasa
lain, baik bahasa daerah maupun bahasa asing. Sementara itu, disadari juga
bahwa bahasa dan para penggunanya terus
bergulat untuk menghasilkan bahasa modern yang mampu menampung berbagai konsep
dan produk kebudayaan dan/atau peradaban modern sekaligus sebagai sarana untuk
mengekspresikan berbagai hal, konsep kebudayaan, dan/atau peradaban modern itu.
Masyarakat media massa juga menyadari bahwa masih banyak media yang belum
menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Kongres Bahasa
Indonesia Kedelapan mengingatkan kembali masyarakat media massa akan peran dan
tanggung jawabnya untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Tanggung jawab tersebut haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
menghalangi kreativitas penggunaan bahasa sesuai dengan keperluan media massa
masing-masing. Selain itu, KBI VIII juga mengingatkan masyarakat media massa
akan peran dan fungsinya sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat, termasuk
pembinaan bahasa Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, perlu diupayakan tindak lanjut
berikut.
(1) Kemampuan
insan media massa dalam menggunakan bahasa Indonesia perlu ditingkatkan secara
teratur dan tersistem melalui kerja sama dengan lembaga atau instansi terkait
untuk meningkatkan profesionalisme. Usaha peningkatan itu akan lebih efektif
jika insan media massa tersebut telah dibekali dengan kemahiran berbahasa
Indonesia yang memadai dari jenjang pendidikan terakhirnya.
(2) Seleksi
penerimaan pekerja pers, khususnya jurnalis, misalnya dalam hal standar
kompetensi berbahasa Indonesia, perlu diperketat agar pekerja pers yang
terpilih memenuhi standar yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan
baik.
(3) Media
massa perlu meningkatkan upaya melakukan autokritik dalam penggunaan bahasa
agar misi pendidikan terutama dalam penggunaan bahasa Indonesia dapat dilakukan
dengan lebih baik.
(4) Pusat
Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, perguruan tinggi, dan organisasi
profesi perlu membentuk forum komunikasi yang secara tersistem memantau,
mengevaluasi, dan memberikan masukan kepada media massa tentang bahasa
Indonesia yang mereka gunakan.
3. Rekomendasi
Mengenai Putusan KBI VII tahun 1998, masih ada putusan yang
belum dilaksanakan atau ditindaklanjuti. Oleh karena itu, untuk melaksanakan
putusan KBI VII yang belum terselesaikan dan untuk menindaklanjuti putusan KBI
VIII tahun 2003, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut.
(1)
Badan Pertimbangan Bahasa di dalam melaksanakan
tugasnya hendaknya terus mengupayakan tersusunnya undang-undang kebahasaan dan
ditingkatkannya status kelembagaan Pusat Bahasa.
(2)
Pusat Bahasa diharapkan membuat perencanaan untuk
menindaklanjuti putusan KBI VIII, termasuk putusan KBI VII yang belum secara
tuntas dilaksanakan (jika perlu dengan melakukan kerja sama dan koordinasi
dengan pihak atau instansi lain).
(3)
Pusat Bahasa perlu membina jaringan keprofesionalan
yang luas, baik dengan kalangan pemerintah maupun swasta, untuk meningkatkan
mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, terutama yang
berdampak luas pada masyarakat.
(4)
Kerja sama antara Pusat Bahasa dan pemerintah provinsi
serta pemerintah kabupaten/kota perlu lebih ditingkatkan agar penanganan
masalah yang berkaitan dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat
dilakukan secara harmonis dan proporsional.
Jakarta,
17 Oktober 2008
Tim Perumus Kongres Bahasa Indonesia Kedelapan
Perumus
1.
Abdul Wahab (Ketua)
2.
Sugiyono (Sekretaris)
3.
Abdul Djunaidi (Anggota)
4.
Ayu Sutarto (Anggota)
5.
H. Hunggu Tadjuddin Usup (Anggota)
6.
Riris K. Toha-Sarumpaet (Anggota)
7.
Suminto A. Sayuti (Anggota)
8.
T.D. Asmadi (Anggota)
9.
Threes Y. Kumanireng (Anggota)
10.
Willy Pramudya (Anggota)
Narasumber
1.
Dendy Sugono
2.
Hasan Alwi
3.
Latief
4.
Soenjono Dardjowidjojo
Rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia X
Setelah
mendengar dan memperhatikan
(1) sambutan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
(2) laporan
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
(3)
paparan 6 makalah pleno tunggal, 16 makalah
sidang pleno panel, 104 makalah sidang kelompok yang tergabung dalam 8 topik
diskusi panel, dan
(4)
diskusi yang berkembang selama persidangan, KBI
X merekomendasikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Pemerintah perlu memantapkan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia melalui penerjemahan dan penerbitan, baik nasional
maupun internasional, untuk mengejawantahkan konsep-konsep ipteks berbahasa
Indonesia guna menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi ke seluruh lapisan
masyarakat.
2.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu
berperan lebih aktif melakukan penelitian, diskusi, penataran, penyegaran,
simulasi, dan pendampingan dalam implementasi Kurikulum 2013 untuk mata
pelajaran Bahasa Indonesia.
3.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) perlu bekerja sama dalam upaya
meningkatkan mutu pemakaian bahasa dalam buku materi pelajaran.
4.
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi
hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia untuk kepentingan pembelajaran bahasa
Indonesia dalam rangka memperkukuh jati diri dan membangkitkan semangat
kebangsaan.
5.
Pembelajaran bahasa Indonesia perlu dioptimalkan
sebagai media pendidikan karakter untuk menaikkan martabat dan harkat bangsa.
6.
Pemerintah perlu memfasilitasi studi kewilayahan
yang berhubungan dengan sejarah, persebaran, dan pengelompokan bahasa dan sastra
untuk memperkukuh NKRI.
7.
Pemerintah perlu menerapkan Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk menyeleksi dan mempromosikan pegawai, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, guna memperkuat jati diri dan kedaulatan
NKRI, serta memberlakukan UKBI sebagai “paspor bahasa” bagi tenaga kerja asing
di Indonesia.
8.
Pemerintah perlu menyiapkan formasi dan
menempatkan tenaga fungsional penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga
pemerintahan dan swasta.
9.
Untuk mempromosikan jati diri dan kedaulatan
NKRI dalam rangka misi perdamaian dunia, Pemerintah perlu memperkuat fungsi
Pusat Layanan Bahasa (National
Language Center) yang berada di bawah
tanggung jawab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
10.
Kualitas dan kuantitas kerja sama dengan
berbagai pihak luar negeri untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia perlu
terus ditingkatkan dan dikembangkan, baik di tingkat komunitas ASEAN maupun
dunia internasional, dengan dukungan sumber daya yang maksimal.
11.
Pemerintah perlu melakukan “diplomasi total”
untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia dengan melibatkan seluruh komponen
bangsa.
12.
Presiden/wakil presiden dan pejabat negara perlu
melaksanakan secara konsekuen Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.
13.
Perlu ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar Pasal 36 dan Pasal
38 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 sehubungan dengan kewajiban menggunakan
bahasa Indonesia untuk nama dan media informasi yang merupakan pelayanan umum.
14.
Pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi
kebijakan penggunaan bahasa dan pemanfaatan sastra untuk mendukung berbagai
bentuk industri kreatif.
15.
Pemerintah perlu lebih meningkatkan kerja sama
dengan komunitas-komunitas sastra dalam membuat model pengembangan industri
kreatif berbasis tradisi lisan, program penulisan kreatif, dan penerbitan buku
sastra yang dapat diapresiasi siswa dan peminat sastra lainnya.
16.
Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan
teknologi informatika dalam pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia.
17.
Pelindungan bahasa-bahasa daerah dari ancaman
kepunahan perlu dipayungi dengan produk hukum di tingkat pemerintah daerah
secara menyeluruh.
18.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu
meningkatkan perencanaan dan penetapan korpus bahasa daerah untuk kepentingan
pemerkayaaan dan peningkatan daya ungkap bahasa Indonesia sebagai bahasa
penjaga kemajemukan Indonesia dan pilar penting NKRI.
19.
Pemerintah perlu memperkuat peran bahasa daerah
pada jalur pendidikan formal melalui penyediaan kurikulum yang berorientasi
pada kondisi dan kebutuhan faktual daerah dan pada jalur pendidikan
nonformal/informal melalui pembelajaran bahasa berbasis komunitas.
20.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu
meningkatkan pengawasan penggunaan bahasa untuk menciptakan tertib berbahasa
secara proporsional.
21.
Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan
yang mendukung eksistensi karya sastra, termasuk produksi dan reproduksinya,
yang menyentuh identitas budaya dan kelokalannya untuk mengukuhkan jati diri
bangsa Indonesia.
22.
Penggalian karya sastra harus terus digalakkan dengan dukungan dana
dan kemauan politik pemerintah agar karya sastra bisa dinikmati sesuai dengan harapan masyarakat pendukungnya
dan masyarakat dunia pada umumnya.
23.
Pemerintah perlu memberikan apresiasi dalam
bentuk penghargaan kepada sastrawan untuk meningkatkan dan menjamin
keberlangsungan daya kreativitas sastrawan sehingga sastra dan sastrawan
Indonesia dapat sejajar dengan sastra dan sastrawan dunia.
24.
Lembaga-lembaga pemerintah terkait perlu bekerja
sama mengadakan lomba-lomba atau festival kesastraan, khususnya sastra
tradisional, untuk memperkenalkan sastra
Indonesia di luar negeri yang dilakukan
secara rutin dan terjadwal, selain mendukung festival-festival kesastraan
tingkat internasional yang sudah ada.
25.
Peran media massa sebagai sarana pemartabatan
bahasa dan sastra Indonesia di kancah internasional perlu dioptimalkan.
26.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu
mengingatkan dan memberikan teguran agar lembaga penyiaran menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
27.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima usulan
dari masyarakat untuk menyampaikan teguran kepada lembaga penyiaran yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
28.
Diperlukan kerja sama yang sinergis dari semua
pihak, seperti pejabat negara, aparat pemerintahan dari pusat sampai daerah,
media massa, Dewan Pers, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, demi
terwujudnya bahasa media massa yang logis dan santun.
29.
Literasi pada anak, khususnya sastra anak, perlu
ditingkatkan agar nilai-nilai karakter yang terdapat dalam sastra anak dipahami
oleh anak.
30.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus
memperkuat unit yang bertanggung jawab terhadap
sertifikasi pengajar dan penyelenggara BIPA.
31. Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkoordinasi dengan para pakar pengajaran
BIPA dan praktisi pengajar BIPA mengembangkan kurikulum, bahan ajar, dan
silabus yang standar, termasuk bagi Komunitas ASEAN.
32.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
memfasilitasi pertemuan rutin dengan SEAMEO Qitep Language, SEAMOLEC, BPKLN
Kemendikbud, dan perguruan tinggi untuk menyinergikan penyelenggaraan
pengajaran BIPA.
33.
Pemerintah Indonesia harus mendukung secara
moral dan material pendirian pusat studi/kajian bahasa Indonesia di luar
negeri.
Jakarta, 31 Oktober 2013
Tim Perumus Kongres Bahasa Indonesia X
Perumus
Ketua : Prof. Dr. Gufron Ali Ibrahim, M.S.
Sekretaris:
Dra. Liliana Muliastuti, M.Pd.
Anggota:
1. Prof.
Dr. Kisyani-Laksono, M.Hum.
2. Prof.
Dr. Cece Sobarna
3. Prof.
Dr. Silvana Sinar
4. Dr.
Dendy Sugono
5. Dr.
Priyono
6. Dr.
Christ Fautngil
7. Dr.
Fairul Zabadi
8. Dr.
Ganjar Harimansyah
9. Drs.
Suharsono, M.Hum.
10. Drs.
Mustakim, M.Hum.
11. Bambang
Widiatmoko, S.Sos., M.Si.
12. Drs.
Maryanto, M.Hum.
13. Siti
Gomo Attas, M.Hum.
14. Dra.
Rosida Tiurma Manurung, M.Hum.
Narasumber:
1. Prof.
Dr. Mahsun, M.S.
2. Dr.
Sugiyono
3. Drs.
M. Muhadjir, M.A.
4. Dra.
Yeyen Maryani, M.Hum.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar